Kabar Artis
Berkas Perkara KDRT Venna Melinda Belum Lengkap, Pihak Ferry Irawan Singgung Penangguhan Penahanan
Berkas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda belum lengkap. Pihak Ferry Irawan singgung penangguhan penahanan.
Penulis: Aro | Editor: Heriani AM
Ia mengungkapkan hal tersebut agar proses hukum untuk kasus KDRT yang diduga dilakukan Ferry dapat berjalan dengan sebenarnya.
"Supaya proses hukum ini berjalan dengan sebenar-benarnya."
"Jangan hanya dari satu pihak, sehingga menyebabkan Pak Ferry ini kita hakimi," bebernya.
Jeffry menyebut opini publik terkait kasus KDRT ini terlalu besar.
Ia juga berharap hukum tetap berjalan meski banyak opini publik yang menyerang Ferry.
"Kan opini publik sudah terlalu besar. Jangan sampai karena opini publik, hukum menjadi kalah."
"Hukum harus lebih kuat dari opini publik," jelasnya.
Lebih lanjut, Jeffry berharap Ferry hanya dikenakan pasal 44 ayat 4 atas dugaan KDRT.
"Makanya saya minta Pak Ferry segera ditangguhkan, dan pasal 44 ayat 4 dapat diterapkan dalam dugaan tindak pidana yang sedang dihadapi oleh Pak Ferry," tutupnya.
Di mana untuk pasal tersebut Ferry hanya akan dikenai pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta.
Baca juga: Sunan Kalijaga Ungkap Venna Melinda Diam-diam Temui Ferry Irawan tanpa Kuasa Hukum, Minta Akui KDRT
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.