Kabar Artis
Berkas Perkara KDRT Venna Melinda Belum Lengkap, Pihak Ferry Irawan Singgung Penangguhan Penahanan
Berkas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda belum lengkap. Pihak Ferry Irawan singgung penangguhan penahanan.
Penulis: Aro | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Berkas perkara kasus dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda disebut belum lengkap, pihak Ferry Irawan ajukan penangguhan penahanan.
Perkara dugaan KDRT Venna Melinda dikembalikan Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur kepada Polda Jawa Timur karena dinyatakan belum lengkap.
Hingga saat ini, Ferry Irawan masih mendekam di Rutan Polda Jawa Timur setelah dilaporkan KDRT oleh Venna Melinda.
Senin (6/3/2023), Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmant mengatakan berkas perkara KDRT Venna Melinda dinyatakan P19 alias berkas belum lengkap.
Dirmanto mengatakan, "Pada 21 Februari 2023, berkas belum lengkap atau (p-19), karena dibutuhkan pemeriksaan tambahan."
Namun, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah melengkapi berkas dan mengirimkan balik ke Kejati.
"Kemudian penyidik sudah melengkapi berkas dan pada hari Jumat 3 maret 2023 sudah dikembalikan ke Kejati," lanjut Dirmanto seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Dirmanto menambahkan, sejauh ini ada 11 saksi yang sudah diperiksa terkait laporan Venna Melinda.
Tiga di antaranya adalah ahli Psikologi, ahli Kedokteran, dan ahli Pidana.
"Ada 11 saksi. Sedangkan untuk sidang nanti akan dikoordinasikan kembali apakah di Surabaya atau Kediri Kota," lanjut Dirmanto.
Baca juga: Venna Melinda Mulai Panik? Kebenaran Kasus KDRT Ferry Irawan Diragukan, Berkasnya Dikabarkan P19
Dihubungi terpisah, pihak Ferry Irawan juga menanggapi perihal berkas perkara tersebut.
"Sejak awal saya bilang, dugaan KDRT yang diterima V tidak menimbulkan penyakit ya harusnya Pasal 44 ayat 4.
Yang ringan, ancaman hukuman hanya 4 bulan," kata Jeffry Simatupang dihubungi Kompas.com, Senin.
Jeffry kembali menyinggung penangguhan penahanan yang sejak awal diajukan pihaknya bagi Ferry Irawan.
"Justru itu, bagi kami Pasal 44 ayat 4 kan seharusnya tidak ditahan.
Sejak awal Ferry mengatakan dia akan kooperatif, proses hukum ditangguhkan dong.
Tujuan penahanan itu kan untuk memperlancar proses penyidikan dan Pak Ferry tidak menghalangi atau menghambat proses penyidikan," lanjut Jeffry.
Diketahui, Venna Melinda telah melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.
Baca juga: Ibu Ferry Irawan Tuding Venna Melinda Manfaatkan Isu KDRT untuk Dapat Dukungan Ibu-ibu Jelang Pemilu
Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.
Ferry Irawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim.
Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan Ferry Irawan
Hal senada juga pernah disampaikan oleh Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan.
Beberapa waktu lalu Jeffry menyebut berkas perkara KDRT Ferry sudah dinyatakan P19 yang berarti berkas belum lengkap.
"Pada hari ini, saya sudah mendengar bahwa berkas tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik, dan dinyatakan P19 dengan diberikan petunjuk," jelas Jeffry.
Dikatakan Jeffry, berkas yang dinyatakan P19 tersebut tidak layak untuk diajukan ke persidangan.
"Artinya sejak semula, berkas ini tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan," imbuhnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Sebut Berkas KDRT dari Venna Melinda Belum Lengkap, Pengacara Ferry Irawan Larang Dinyatakan P21.
Jeffry pun meminta kepada pihak berwenang untuk menangguhkan penahanan Ferry Irawan.
"Maka dari itu, kami juga meminta kepada pak kapolda yang terhormat, pada ibu kajati, tangguhkan penahannya Pak Ferry."
Baca juga: Alasan Venna Melinda Temui Ferry Irawan tanpa Kuasa Hukum Dipertanyakan, Kecurigaan Sunan Kalijaga
"Apalagi berkas sudah dinyatakan P19, berkas dinyatakan tidak lengkap atau belum lengkap."
"Makanya kami meminta untuk Pak Ferry segera dikeluarkan dan ditangguhkan, itu saja," terang Jeffry.
Ia mengungkapkan hal tersebut agar proses hukum untuk kasus KDRT yang diduga dilakukan Ferry dapat berjalan dengan sebenarnya.
"Supaya proses hukum ini berjalan dengan sebenar-benarnya."
"Jangan hanya dari satu pihak, sehingga menyebabkan Pak Ferry ini kita hakimi," bebernya.
Jeffry menyebut opini publik terkait kasus KDRT ini terlalu besar.
Ia juga berharap hukum tetap berjalan meski banyak opini publik yang menyerang Ferry.
"Kan opini publik sudah terlalu besar. Jangan sampai karena opini publik, hukum menjadi kalah."
"Hukum harus lebih kuat dari opini publik," jelasnya.
Lebih lanjut, Jeffry berharap Ferry hanya dikenakan pasal 44 ayat 4 atas dugaan KDRT.
"Makanya saya minta Pak Ferry segera ditangguhkan, dan pasal 44 ayat 4 dapat diterapkan dalam dugaan tindak pidana yang sedang dihadapi oleh Pak Ferry," tutupnya.
Di mana untuk pasal tersebut Ferry hanya akan dikenai pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta.
Baca juga: Sunan Kalijaga Ungkap Venna Melinda Diam-diam Temui Ferry Irawan tanpa Kuasa Hukum, Minta Akui KDRT
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.