Berita Nasional Terkini

Sosok Merthy Kushandayani, Istri Teddy Minahasa Disorot, Tenteng Tas Louis Vuitton ke Persidangan

Sosok Merthy Kushandayani, istri Teddy Minahasa disorot gara-gara tenteng tas Louis Vuitton seharga Rp 35 juta ke persidangan suaminya

|
Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Merthy Kushandayani, istri terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa hadir pada sidang suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Sosok Merthy Kushandayani, istri Teddy Minahasa disorot gara-gara tenteng tas Louis Vuitton seharga Rp 35 juta ke persidangan suaminya. 

Usai persidangan pada Rabu (22/2/2023), Rakhma mengaku dihubungi untuk datang ke kediaman Merthy Kushandayani.

Kala itu, Dody sudah ditahan di Polda Metro Jaya, tetapi Rakhma belum mengetahuinya.

"Saya masih enggak curiga karena pas saya disuruh ke rumah Bu Merthy, dibilang ditunggu Pak Teddy. Saya masih WhatsApp ke Pak Dody, 'Yah, dipanggil enggak sama Bapak sama Ibu? Kok ini Bunda disuruh ke rumahnya?'" kata Rakhma.

Rakhma yang tak kunjung mendapatkan balasan dari Dody akhirnya memutuskan untuk datang ke rumah Teddy Minahasa.

Di kediaman Teddy, barulah Rakhma mengetahui bahwa suaminya tengah diperiksa oleh penyidik.

"Justru pertama kali datang itu, saya ketemu awalnya sama Bu Merthy. Bu Merthy bilang, 'Ma, Dody ada masalah'," ungkap Rakhma menirukan percakapannya dengan istri Teddy Minahasa.

Adapun dalam dakwaannya jaksa menyatakan Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Baca juga: Akui Sudah Tidur Bersama dan Nikah Siri dengan Teddy Minahasa, Sosok Mami Linda Jadi Sorotan

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved