12 Anggota BPD di Paser Baru Dilantik, Bupati Minta Bekerja Cerdas Wujudkan Paser MAS
Sekda Paser Katsul Wijaya mewakili Bupati Paser Fahmi Fadli melantik 12 anggota BPD di beberapa wilayah di Pendopo Lou Bapekat.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO - Bupati Paser Fahmi Fadli melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya melantik dan mengambil sumpah 12 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pengganti antar waktu di sejumlah desa di 6 kecamatan.
Acarayang berlangsung di Pendopo Kabupaten Paser, Selasa (7/3/2023), juga dihadiri beberapa pejabat daerah, anggota DPRD Paser Eva Sanjaya, dan tamu undangan.
Sekda Paser Katsul Wijaya menyampaikan apresiasi kepada anggota BPD yang dilantik dan mengingatkan amanah dan sumpah yang telah diucapkan.
"Dengan sumpah janji itu, diharapkan untuk dapat bekerja secara cerdas dan sesuai aturan, selalu bersinergi dengan kepala desa dalam membangun desa lebih maju sebagaimana optimisme kehidupan kita bahwa hari esok harus lebih baik, olo manin aso buen si olo ndo," tegas Katsul.
Baca juga: Pemda Paser Bakal Bangun Tugu Adipura di Taman Siring Kandilo Tahun Ini
Ia menilai, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat harus ada langkah strategis yang dilakukan.
"Sebagai proses pembangunan yang berlangsung secara dinamis dengan komitmen program pembangunan yang berpihak kepada masyarakat sebagai akar rumput yang dalam piramida kependudukan pada posisi paling bawah," tambahnya.
Dikatakan bahwa Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi rujukan dalam pembangunan desa, penataan dan tata kelola desa, pemberdayaan desa, pembinaan desa, dan pembangunan wilayah perdesaan.
Terintegrasi serta berkelanjutan menuju desa yang kuat, sejahtera mandiri, demokratis, yang berkeadilan.
"Dengan kewenangan yang dimiliki desa dan adanya kucuran dana desa baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, maka fokus perhatian terhadap pembangunan desa sangat diperhatikan apalagi masyarakat kita sekarang sudah sangat cerdas," ungkapnya.
Untuk itu, sambung Katsul transparansi, kerjasama dan harmonisasi antara kepala desa dan BPD sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan di Desa.
Baca juga: Desa Rawan Pangan di Paser Alami Penurunan 2 Tahun Terakhir
BPD dalam Permendagri 110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
"Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa," sambungnya.
Katsul mengajak anggota BPD PAW yang baru dilantik bersama anggota BPD lainnya untuk melaksanakan fungsi dengan sebaik-baiknya.
"Saya berharap dapat bekerja dengan penuh semangat, dengan penuh motivasi, dengan pemikiran inovasi dan ide-ide cemerlang, dedikasi yang tinggi untuk membangun desa guna mewujudkan Paser yang Maju, Adil dan Sejahtera (MAS)," tutup Katsul mewakili Bupati Paser.
Adapun 12 Anggota BPD yang dilantik di beberapa wilayah di antaranya:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.