Berita DPRD Paser

Anggota DPRD Paser Ingatkan BPD Mengawal Aspirasi Masyarakat dan Pembangunan di Desa

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Eva Sanjaya mengingatkan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat bersinergi

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser Eva Sanjaya, saat menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada 7 Maret 2023.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Eva Sanjaya mengingatkan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat bersinergi dengan pemerintah desa dengan mengawal pembangunan di desa.

Sebelumnya, terdapat 12 anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) yang dilantik dan diambil sumpahnya pada 7 Maret 2023, oleh Sekretaris Daerah Paser Katsul Wijaya yang disaksikan Anggota DPRD Paser Eva Sanjaya, beserta tamu undangan lainnya.

Anggota Komisi III DPRD Paser Eva Sanjaya mengatakan, dengan sinergi antara pemerintah desa maka pembangunan desa akan sukses.

"Semoga BPD dapat bersinergi dengan pemerintah desa dalam proses pembangunan dan proses penggunaan anggaran desa," harap Eva, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: DPRD Paser Libatkan Perguruan Tinggi dan Perusahaan Bahas Soal Keterbatasan Air Bersih di MAN IC

Baca juga: Ketua DPRD Paser Sebut Piala Adipura Jadi Catatan Sejarah Bagi Kabupaten Paser

Ia berpesan, agar BPD ikut mengawal aspirasi maayarakat guna kesejahteraan masyarakat di desa.

"Dengan begitu, sehingga dapat terwujudnya desa yang maju dan masyarakatnya ikut sejahtera," tambahnya.

Tak hanya itu, Eva juga berpesan agar semangat budaya gotong royong yang melibatkan masyarakat.

Dengan tujuan, melibatkan masyarakat dalam proses dan pelaksanaan pembangunan hingga dapat merasakan hasil pembangunan.

"Tingkatkan sinergisitas dengan berbagai unsur, baik Kades, masyarakat desa maupun berbagai pihak yang peduli terhadap pembangunan desa," imbuhnya.

Anggota BPD diharapkan dapat menjalankan fungsinya, sebagaimana yangb diatur dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang tugas badan permusyawaratan desa.

Baca juga: Kelola Pajak dengan Baik, KPP Pratama Penajam Beri Penghargaan ke Sekretariat DPRD Paser

"BPD memiliki fungsi membahas, menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kades, dengan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa," tutup Eva. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved