Berita Paser Terkini

Kelola Pajak dengan Baik, KPP Pratama Penajam Beri Penghargaan ke Sekretariat DPRD Paser

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser peroleh penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kasubag Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Paser Isma Faulina bersama Pengelola Keuangan Sekretariat DPRD Paser Roslan, saat ditemui di Sekretariat DPRD Paser, Jumat (24/2/2023).TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser peroleh penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam.

Penghargaan yang diperoleh yaitu kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah tahun 2022.

Kasubag Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Paser Isma Faulina mengatakan KPP Pratama Penajam memberikan 3 kategori penghargaan.

"Kebetulan, kita dapat penghargaan dengan kategori SPT masa unifikasi instansi pemerintah tahun 2022, SPT masa ini diberikan untuk satuan kerja yang berhasil dalam melakukan pemotongan, penyetoran maupun pelaporan beberpa jenis pajak," terang Isma saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam Buka Pos Pelayanan di Petung

Baca juga: Kantor Pelayanan Pajak di Balikpapan Buka Layanan Tatap Muka Mulai 15 Juni

Sejauh ini, Sekretariat DPRD Paser selalu tertib dalam melakukan pemotongan, pemungutan maupun pelaporan pajak.

"Untuk kendala sebetulnya tidak ada, cuman terkadang kalau ada informasi terbaru agak terlambat update informasinya dari kantor pajak, sehingga kita harus proaktif untuk mencari tahu," jelasnya.

Selama ini, Sekretariat DPRD Paser telah memiliki account representative yang merupakan perwakilan dari masing-masing kantor pajak dalam membawahi tiap OPD.

"Alhamdulillah mereka sangat welcome, kalau misalnya kita mau konsultasi maupun mendapat informasi tambahan," sqmbung Isma.

Sekarang ini, pihaknya berfokus mendorong pelaporan SPt PPh orang pribadi bagi anggota DPRD Paser, pegawai maupun staf di Sekretariat DPRD Paser.

Hal itu dikarenakan, pelaporan pajak untuk tahun 2022 karena masih ada tenggak waktu hingga 31 Maret 2023.

"Kami juga fokus mendorong teman-teman untuk melakukan pemutahiran data, karena NPWP itu sudah bisa dipakai dengan NIK saja," tandasnya.

Baca juga: KPP Pratama Penajam Launching di Balikpapan, Perubahan Tugas Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama

Sementara itu, Pengelola Keuangan Sekretariat DPRD Paser Roslan menyampaikan pihaknya selama ini hampir belum menemukan adanya kendala.

"Hampir tidak ada kendala selama jaringan juga mendukung, cuman memang agak rumit sedikit untuk pelaporannya karena kita beberapa kali merekap data, itu yang memakan waktu" tutupnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved