Breaking News

Video Viral

Akhirnya Mario Dandy dan Pacarnya Berakhir di Penjara, Alasan Polisi Tahan AG

Akhirnya Mario Dandy Satriyo dan pacarnya berakhir di penjara, alasan polisi tahan AG

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

TRIBUNKALTIM.CO - Polisi mengungkap alasan menahan AG (15), pacar anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif.

Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023), dilansir dari Tribunnews.com.

Sementara itu, kata Hengki, alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.

Namun, khusus AG, lanjut Hengki, pihaknya memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya.

AG sendiri mulai ditahan pada hari ini di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Namun di sini juga ada pertimbangan-pertimbangan lain dimana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan di LPKS, jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya kan sakit dan sebagainya," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak mulai hari ini Rabu (8/3/2023).

Hengki menyebut penanganan dilakukan setelah diperiksa selama enam jam setelah status AG berubah jadi pelaku.

Baca juga: Kabar Terbaru AGH, Pacar Mario Dandy Kini Ditahan Selama 7 Hari, Alasan Polisi Lakukan Penahanan

Baca juga: Terkuak Asal Usul Transaksi Rp 500 M, Fakta Baru PPATK Blokir Rekening Rafael Alun Ayah Mario Dandy

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Hengki mengatakan penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.

AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ucapnya.

Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.

"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ungkapnya.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipastikan telah mengikuti pedoman dalam UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau UU SPPA terkait proses penahanan AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Klas I Jakarta Selatan Ditjenpas Kemenkumham, Dwi Elyana Susanti menjelaskan, selama AG menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan David Ozora, pihaknya selalu memberi pendampingan.

Menurutnya laporan penelitian ini nantinya akan digunakan sebagai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal ini sesuai dangan Pasal 60 UU SPPA," ujar Elyana.

Status AG sendiri diketahui telah dirubah dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved