Berita Viral
Kabar Terbaru AGH, Pacar Mario Dandy Kini Ditahan Selama 7 Hari, Alasan Polisi Lakukan Penahanan
Kabar terkini AGH, pacar Mario Dandy. AGH kini ditahan polisi hingga 7 hari ke depan. Polisi berdasarkan UU sistem peradilan anak.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terkini AGH, pacar Mario Dandy yang anak mantan pejabat pajak, kini ditahan polisi mulai Rabu (8/3/2023).
Penahanan terhadap AGH, pacar Mario Dandy ini terkait dengan tindak penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), anak pengurus GP Ansor.
Penjelasan polisi akhirnya lakukan penahanan terhadap AGH, pacar Mario Dandy ini disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Penahanan terhadap AGH menurut polisi juga dilakukan sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak.
Dalam penjelasannya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah resmi menahan AGH (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Ia menjelaskan AGH ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.
"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul AG, Pacar Mario Anak Mantan Pejabat Pajak Ditahan Polisi Selama 7 Hari ke Depan.
Hengki menyebut penahanan AG dilakukan setelah diperiksa selama enam jam.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki.
Hengki mengatakan penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.
Baca juga: Kini, Status Hukum AGH Sama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas, Peran Ketiganya dalam Penganiayaan D
"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak," ucapnya.
Dalam hal ini, AGH diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Kabar-Terbaru-AGH-Pacar-Mario-Dandy-Kini-Ditahan-Selama-7-Hari-Alasan-Polisi-Lakukan-Penahanan.jpg)