Minggu, 12 April 2026

Berita Kutim Terkini

Komisi B DPRD Kutim Tangani Persoalan Lahan Poktan Mandiri 2 dengan PT SRS

Kegiatan dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni dan berlangsung di Ruang Hearing, Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (9/3/2023) sore

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Foto bersama DPRD Kutim, Pemkab Kutim, Kelompok Tani Mandiri 2 dan PT SRS usai hearing di Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (9/3/2023).TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar rapat dengar pendapat dengan Kelompok Tani (Poktan) Mandiri 2 dan PT Sabhantara Rawi Sentosa (SRS) bahas soal lahan di wilayah Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon.

Kegiatan dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni dan berlangsung di Ruang Hearing, Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (9/3/2023) sore.

"Jadi permasalahannya perizinan PT SRS di Kecamatan Telen tapi wilayah kerjanya di Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon daerah Kelompok Tani Mandiri 2, itu tadi penjelasan dari Kelompok Tani Mandiri 2," ungkapnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Komisi B, Hepnie Armansyah mengatakan pihaknya akan mencoba menyelsaikan persoalan tersebut karena sesuai dengan bidang Komisi B.

Baca juga: Anggota DPRD Kutim Minta Pemerintah Bijak Soal Kesetaraan Gaji PNS dan Guru PPPK

Baca juga: Ganggu Estetika Kota Sangatta, DPRD Kutim Minta Bupati Keluarkan Kebijakan Soal Anjal dan Pengamen

Atas dasar permasalahan itu, ia berusaha menunggu pihak perusahaan untuk melakukan perundingan terlebih dahulu secara internal.

"Soalnya tadi yang datang juga bukan dari bagian pembuatan keputusan, jadi tadi saya sampaikan agar di sampaikan kembalinke bagian berwenang agar jangan saklek, bisa dirundingkan dengan masyarakat kelompok tani, mana yang sama-sama menguntungkan," jelasnya.

Kata dia, berdasarkan kronologinya, ternyata perizinan yang dimiliki oleh PT SRS berlokasi di Kecamatan Telen. Dimana pada saat itu, batas wilayah antara Telen dengan Tepian Langsat belum klir.

Lalu pada tahun 2021, pemerintah membuat tapal batas yang jelas untuk memisahkan antara Telen dengan Tepian Langsat.

"Ternyata di dalam wilayah Tepian Langsat yang saat ini, terdapat wilayah kerjanya PT SRS, ini yang dipermasalahkan, kalau berbicara zaman dulu perusahaan benar, namun kalau bicara masa kini Kelompok Tani yang benar," jelasnya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak PT SRS agar didiskusikan secara internal solusi apa yang bisa saling menguntungkan antara masyarakat dan perusahaan.

Sebelumnya, disampaikan oleh Humas Perkebunan PT SRS, Said Idrus bahwa ia hanya mewakili pimpinan perusahaan.

"Mohon maaf pak ketua, saya hadir hari ini hanya menyampaikan apa yang disampaikan oleh Tim Legal kita yang di Jakarta untuk hal lain saya tidak berkompeten untuk menyampaikannya," terangnya.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kutim Asti Mazar Bulang Realisasikan Aspirasi Masyarakat

Sementara itu, Kuasa Hukum Kelompok Tani Mandiri 2, Anto Ali Agus menyampaikan bahwa, Kelompok Tani Mandiri berharap hearing selanjutnya dapat memberikan kepastian hukum atau kejelasan mengenai hak-hak masyarakat.

"Kami berharap pemerintah setempat bisa menyelesaikan persoalan ini dengan aktif, korporatif, tanpa ada beban hukum di dalamnya, saling menguntungkan," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved