Berita Kutim Terkini

Anggota DPRD Kutim Minta Pemerintah Bijak Soal Kesetaraan Gaji PNS dan Guru PPPK

Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Basti Sanggalangi angkat bicara menyikapi aspirasi guru tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Basti Sanggalangi angkat bicara menyikapi aspirasi guru PPPK. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA- Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Basti Sanggalangi angkat bicara menyikapi aspirasi guru tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Basti meminta Bupati Kutim bisa bersikap arif melihat persoalan tersebut.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menilai realisasi tunjangan kedua ASN Kutim itu tidak adil.

"Tidak adil, padahal kan mereka memiliki jam kerja, tugas dan status yang sama," ujarnya, Selasa (14/2/2023).

Menurut informasi, kata Basti, tunjangan PNS berada di angka Rp5 juta, sementara PPPK hanya menerima Rp2 juta.

Baca juga: Pengumuman PPPK Guru 2022, Cara Cek di sscasn.bkn.go.id atau gurupppk.kemdikbud.go.id

Baca juga: Jadwal Seleksi Administrasi dan Kompetensi PPPK 2022, Terjawab Besaran Gaji PPPK Kesehatan 2023

Menyikapi itu, Basti juga menyinggung mengenai Peraturan Presiden No 98 Tahun 2020 pasal 4 yang meyebut besaran tunjangan yang diterima PPPK sama dengan tunjangan PNS.

“Pemerintah harus arif, harus segera dibenahi,” ujarnya.

Aspirasi guru PPPK ini meliputi dua poin penting, antara lain kesetaraan dengan tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

PPPK meminta selisih tunjangan terhadap tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) PNS tidak jauh berbeda dengan PPPK.

Harapannya Perbup sebesar 70 persen dari TPP ASN bisa dipertimbangkan kembali untuk dilaksanakan.

Sementara poin kedua, guru PPPK Kutim meminta penjelasan mengapa ada jeda upah setelah status TK2D (tenaga kerja kontrak daerah) beralih ke PPPK dan tidak mendapatkan upah selama jeda tersebut.

Basti pun meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terkait kebijakan ini.

Menurutnya, respon cepat yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui OPD terkait akan sangat berarti bagi para guru PPPK tersebut.

Baca juga: Info PPPK 2022: Terjawab Kapan Pengumuman PPPK 2022, Cek Tata Cara Melihat Pengumuman PPPK Guru 2022

Bukan hanya sekedar untuk memenuhi hak mereka, namun juga menunjukkan rasa kepedulian kepara pengajar tersebut.

“Bagi mereka ini sangat berarti, Pemkab harus respon cepat, pemerintah harus arif dan benar-benar menyikapi hak-hak guru PPPK,” ujarnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved