Video Viral

Mario Dandy Belum Tahu Dampak Ulahnya, Ayah Dipecat, Harta Keluarga Diobok-obok KPK

Mario Dandy Satriyo belum tahu dampak ulahnya, ayah dipecat, harta keluarga diobok-obok KPK

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO-Istimewa
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Kanan: Foto Mario Dandy dengan Rubiconnya yang beredar di medsos. Mario Dandy Satriyo belum tahu dampak ulahnya, ayah dipecat, harta keluarga diobok-obok KPK 

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved