CPNS 2023

Tes Seleksi CPNS 2023 Diprediksi Lebih Cepat, Cek Penjelasan BKN dan Kemenpan-RB, PPPK Bisa Ikut?

Tes seleksi CPNS 2023 diprediksi lebih cepat. Cek penjelasan BKN dan Kemenpan-RB, PPPK bisa ikut?

tribunkaltim.co/geafry necolsen
Ilustrasi. Tes seleksi CPNS 2023 diprediksi lebih cepat. Cek penjelasan BKN dan Kemenpan-RB, PPPK bisa ikut? 

Kendati demikian, pemerintah akan memberi prioritas kepada talenta digital sebagai bentuk transformasi digitalisasi yang kini sedang dijalankan dalam kerangka arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Selain itu, formasi juga akan dibuka bagi hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya.

"Sekarang semuanya sedang berproses pada tahap persiapan pengusulan formasi dari sejumlah instansi pemerintah," tandas Anas.

PPPK bisa ikut seleksi CPNS 2023?

Tahun ini, PPPK diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS 2023.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi PPPK sebelum melakukan pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id.

Seperti disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, Senin (2/1/2023).

Satya mengatakan, sebenarnya ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.

Namun, jika ada PPPK yang diterima seleksi CPNS maka menurutnya PPPK tersebut harus mengajukan pemberhentian.

"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya, dikutip dari Kompas.com.

Sesuai dengan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.

Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya.

Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.

Baca juga: Perlu Diketahui Calon Peserta CPNS 2023, Inilah Strategi Menyelesaikan Ujian CAT

Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.

DIketahui, Pemerintah telah memastikan bahwa rekrutmen CPNS kembali dibuka pada tahun 2023.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved