IKN Nusantara

Menarik Nih, Beli Mobil Listrik di IKN Nusantara Lebih Murah, Bebas PPn dan PPnBM

Menarik nih, beli mobil listrik di IKN Nusantara lebih murah, bebas PPn dan PPnBM

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik murni alias Battery Electric Vehicle (BEV) yang diproduksi di dalam negeri dalam kawasan IKN Nusantara atau Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.

Dilansir dari Kompas.com, kebijakan tersebut tertuang dalam Petaturan Pemerintah Nomor 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara pada pasal 59 ayat 2.

Baca juga: Ada Pekerjaan Selesai, Adhi Karya Incar Lagi Proyek di IKN Nusantara, Target Rp 3 T

Dalam beleidnya dikatakan, kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi BEV yang diproduksi di dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga tak dikenakan pajak.

Kemudian pembebasan instrumen PPN dan PPnBM diperjelas pada pasal 58 ayat 1.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menggaet investasi di dalam negeri seraya menciptakan kawasan rendah emisi di IKN Nusantara.

Baca juga: Parah, Angkutan Batubara Ilegal Manfaatkan Ramainya Arus Logistik IKN Nusantara

Tidak sampai di sana, aturan yang diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ini juga memberikan keistimewaan ke beberapa sektor lainnya, meliputi:

a. Bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/lembaga tertentu;

b. Kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi battery electric vehicles yang diproduksi di dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga; dan

c. Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di Ibu Kota Nusantara.

"Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) dapat diberikan sampai dengan 2035," tulis Pasal 58 ayat 6.

Namun, jika pembelian rumah dan kendaraan listrik digunakan tidak untuk tujuan semula yakni di IKN, atau dipindahtangankan kepada pihak lain, serta diregistrasikan dengan nomor polis di luar IKN, maka PPN terutang wajib dibayar.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa proyek Ibu Kota Nusantara memiliki prospek yang bagus.

Hal tersebut dia sampaikan kepada investor yang hadir dalam acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2023 yang berlangsung di Jakarta, Kamis (2/2/2023).

"IKN ini barang bagus, IKN ini seperti wanita kampung yang cantik.

IKN ini saya ibaratkan, ada wanita cantik dari kampung yang pintar, smart, anggun cuma belum dipoles saja, belum dibawa ke salon.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved