Berita Bontang Terkini
Bawa Barang Haram 5 Gram Lebih ke Bontang, Warga Sangatta Utara Diciduk Polisi di BSD
Pria berinisal AB (31) itu ditangkap jajaran Polres Bontang di kawasan Perumahan BTN PKT Bontang, Sabtu (11/3/2023) malam
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Seorang warga Sangatta Kutim, ditangkap polisi saat di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, diduga membawa barang haram atau narkoba jenis sabu.
Pria berinisal AB (31) itu ditangkap jajaran Polres Bontang di kawasan Perumahan BTN PKT Bontang, Sabtu (11/3/2023) malam.
AB yang merupakan warga RT 5 Warga Sangatta Utara itu tangkap lantaran terlibat kasus peredaran narkoba.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka ditangkap karena kedapatan memiliki sabu seberat 5,6 gram.
Baca juga: 2 Pria Asal Kutim Dibekuk Polisi di Samarinda, Simpan Barang Haram dalam Kemasan Makanan
Sabu dua bungkus tersebut disimpan dalam saku jaket yang dikenakan AB.
Sebelum penangkapan, tersangka telah diintai polisi sejak sepekan lalu.
“Penangkapan dilakukan saat AB hendak masuk ke perumahaan BSD di BTN,” ujar Yazid, Sabtu (11/3/2023).
Saat penangkapan, AB mengakui jika sabu yang ditemukan itu miliknya.
Kini tersangka dan barang bukti sabu telah diamankan di Mako Polres Bontang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara bagi tersangka. Saat ini juga kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tersangka-di-bontang-kaltim.jpg)