Berita Samarinda Terkini
2 Pria Asal Kutim Dibekuk Polisi di Samarinda, Simpan Barang Haram dalam Kemasan Makanan
Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus dua pria berinisial YH (21) dan SB (32) setelah kedapatan membawa barang haram.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus dua pria berinisial YH (21) dan SB (32) setelah kedapatan membawa barang haram atau narkotika jenis sabu.
Keduanya dibekuk polisi di kawasan Jalan Poros Samarinda-Bontang, Sungai Siring, Samarinda Utara, Samarinda, Kalimantan Timur pada Sabtu (5/3/2023) malam.
Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul membenarkan penangkapan tersebut.
Kata dia, YH merupakan warga Samarinda dan SB yang berdomisili di Sangatta Utara, Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Baca juga: 2 Pria di Desa Padang Pengrapat Paser Ditangkap Polisi, Diduga Transaksi Barang Haram
"Penangkapan sekitar pukul 23.45 Wita. Jadi anggota Subdit III melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan," ujar Ricky, Senin (6/3/2023).
Setelah diamankan, sambung Ricky, didapati sebungkus plastik ukuran kecil berisi diduga sabu seberat 50 gram brutto yang disimpan dalam kemasan makanan.
Lebih lanjut keduanya dan barang bukti lantas digelandang ke Mapolda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
”Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara," pungkas Ricky. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Sungai-Siring-pada-Sabtu-5-Maret.jpg)