IKN Nusantara
Semua Kendaraan Istana Presiden di IKN Nusantara Dipastikan Berbasis Listrik
Semua kendaraan Istana Presiden di IKN Nusantara dipastikan berbasis listrik
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur
TRIBUNKALTIM.CO - Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan, semua kendaraan yang ada di Istana Presiden, termasuk di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur, akan berbasis tenaga listrik.
Dilansir dari Kompas.com, dia mengatakan, saat ini, pengadaan kendaraan listrik masih dilakukan bertahap di Istana Kepresidenan Bogor dan Istana Kepresidenan Jakarta.
"Belum (belum semua kendaraan di istana berbasis listrik). (Di Bogor) bertahap.
Kita berproses secara terpilah-pilah kita gunakan mobil listrik," ujar Heru di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (10/3/2023).
"Masih sedikit, tapi nanti bertahap kita coba. Kan nanti targetnya kita tidak di sini, tetapi nanti targetnya di IKN kita semuanya listrik.
Mungkin konsep ke depannya yang kita utamakan di sana," jelasnya.
Pada hari ini, Jumat, Heru meresmikan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di Istana Kepresidenan Bogor.
Heru, setelah ini, nantinya pemerintah akan melanjutkan pengadaan SPKLU di Istana Cipanas Jawa Barat, Istana Kepresidenan Yogyakarta hingga Istana Tampaksiring di Bali.
Pengadaan SPKLU di sejumlah istana ini, lanjut Heru, menjadi salah satu upaya pemerintah mendukung program zero emission secara jangka panjang.
"Hari ini kita secara bertahap melakukan itu. Antara lain adanya SPKLU di Istana Bogor," tegas Heru.
Dia pun mengapresiasi Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mendukung pengadaan SPKLU di lingkungan istana.
"Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran PLN. Kita sama-sama membangun energi terbarukan," tambah Heru.
Diketahui, Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik murni alias Battery Electric Vehicle (BEV) yang diproduksi di dalam negeri dalam kawasan IKN Nusantara.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Petaturan Pemerintah Nomor 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara pada pasal 59 ayat 2.
Dalam beleidnya dikatakan, kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi BEV yang diproduksi di dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga tak dikenakan pajak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Kendaraan-Tanpa-Awak-Bakal-Jadi-Tulang-Punggung-Transportasi-IKN-Kepala-Otorita-Fitur-Terpenting.jpg)