Berita Kaltara Terkini

Ancam Sebarkan Video Asusila karena Tolak VCS, Pelajar di Nunukan Diamankan Polisi

Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan mengamankan seorang pelajar atas dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan pada pacarnya.

TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS.
PELAJAR DIAMANKAN - Seorang pelajar yang diamankan Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan atas dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan pada pacarnya, yang juga berstatus pelajar, belum lama ini. 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan mengamankan seorang pelajar atas dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan pada pacarnya, Selasa (7/3).
Tersangka pria berinisial RI (18), berstatus pelajar di Kecamatan Nunukan.

Sementara korban sekaligus pelapor seorang perempuan inisial NU (18) juga berstatus pelajar di Kecamatan Nunukan.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati mengatakan pada Selasa (7/3) malam, korban dihubungi tersangka melalui pesan WhatsApp.

Niat tersangka menghubungi korban lantaran ingin mengajaknya video call sex (vcs).
"Permintaan tersangka disertai ancaman. Bila korban tidak memenuhi keinginannya itu, maka tersangka akan menyebarkan video mesum mereka," kata Siswati kepada Tribun, Sabtu (11/3).
Menurut Siswati, tersangka sempat merekam video mesumnya bersama korban di sebuah penginapan Nunukan pada November 2022.

"Video mesum bersama korban menggunakan handphone tersangka. Karena merasa diancam sehingga korban melaporkan hal itu ke Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka pada
Kamis 9 Maret 2023, sore," ucapnya.

Setelah mendapat laporan, Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan langsung menjemput paksa tersangka di rumahnya. "Pasal yang dipersangkakan pada tersangka yakni Pasal 29 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ungkapnya. (fbi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved