Berita DPRD Berau
DPRD Berau Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Berau
DPRD Berau rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Berau.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO - DPRD Berau menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Berau.
Ketua DPRD Berau, Madri Pani menjelaskan dengan adanya kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Berau bisa mendampingi dan membina lembaga DPRD Berau dengan baik.
"Kami melakukan kerja sama, tentu arah ini kami harapkan bisa berjalan dengan baik dalam pembinaan dan evaluasi," bebernya kepada Tribunkaltim.co, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Ketua Komisi III DPRD Berau Komentari TPA Tanjung Batu yang Tidak Layak Pakai
Adapun penekanan yang diberikan Kejaksaan Negeri Berau, disampaikan oleh Madri, seperti aturan perjalanan dinas yang harus sesuai.
Lantaran saat pandemi Covid-19, banyak pejabat yang didapati melakukan penyelewengan, meskipun hal itu tidak terjadi di Kabupaten Berau.
"Jadi memang dikatakan oleh kejaksaan ada temuan di beberapa daerah, bukan di Berau ya," jelasnya.
Sementara, Madri juga mengingatkan kepada para anggota lainnya untuk maksimal melakukan perjalanan selama 3 hari dan jika lebih, harus disertai bukti.
Kemudian, jika ada salah administrasi harus segera diselesaikan dalam 60 hari kerja.
Pihaknya juga sebenarnya sudah didampingi oleh inspektorat sebagai pertanggungjawaban.
Baca juga: Terima Keluhan Kelangkaan Pupuk, Anggota Komisi II DPRD Berau Dorong OPD Terkait Carikan Solusi
Sementara itu, Kejari Berau Hari Wibowo mengatakan pihaknya melakukan pendampingan dengan awal mula penekanan MoU.
Itu merupakan kerja sama dengan DPRD Berau, sekrertaris dewan untuk pendampingan di bidang perdata dan lainnya.
"Jadi ini menekankan di bidang keuangan dan administrasi lainnya agar tidak terjadi kesalahan yang fatal," tegasnya.
Kemudian, pendampingan juga beriringan dengan tahun politik pada 2024 mendatang, yang diharapkan Berau bisa dalam keadaan kondusif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.