Jumat, 1 Mei 2026

IKN Nusantara

Pengusaha Minta Pemanfaatan HGB dan HGU di Kawasan IKN Nusantara Sesuai Tata Ruang

Pengusaha minta pemanfaatan HGB dan HGU di kawasan IKN Nusantara sesuai tata ruang

Tayang:
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO - Revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) tengah dibahas.

Terdapat sejumlah usulan poin-poin yang akan masuk dalam revisi UU IKN.

Salah satunya terkait jangka waktu hak atas tanah.

Nantinya diusulkan pemberian hak guna usaha (HGU) di atas hak pengelolaan Otorita IKN dalam jangka waktu 95 tahun dan hak guna bangunan (HGB) selama 80 tahun.

Dilansir dari Kontan, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Sanny Iskandar mengatakan, jangka waktu HGU dan HGB tersebut akan sangat menarik investor untuk masuk ke IKN.

Dengan begitu, investor akan semakin yakin karena ada kepastian hukum tentang keberlanjutan terkait jangka waktu hak atas tanah di IKN.

"Akan lebih menarik minat investor untuk berinvestasi, karena lebih adanya kepastian hukum tentang keberlanjutan jika jangka waktu hak atas tanahnya lebih lama," tutur Sanny

Namun demikian, Sanny mengatakan, pemerintah tetap perlu mengawasi teknis di lapangan pasca HGB dan HGU diterbitkan.

Hal ini untuk memastikan agar HGB dan HGU digunakan sesuai dengan peruntukan tata ruangnya.

"Pemerintah perlu memastikan apakah diatas lahan yang telah dikeluarkan HGB/HGU tersebut akan dibangun sebuah sarana tertentu yang sesuai dengan peruntukan tata ruangnya," tambah Sanny.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Widayana menjelaskan alasan pemerintah mengusulkan HGU 95 tahun dan HGB 80 tahun adalah untuk penyederhanaan layanan perizinan kepada para investor.

Suyus menerangkan, dalam proses pemberian izin HGU dan HGB pihaknya ingin memberikan kemudahan bagi para investor.

Meski begitu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor.

Salah satunya yakni pemanfaatan lahan minimal 5 tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Apabila sudah dimanfaatkan sesuai peruntukannya selama minimal 5 tahun, tim kita akan turun ke lapangan, dicek sesuai ketentuan, sesuai aturannya, sudah dijalankan, dan itu nanti akan langsung perpanjangan akan berlaku," kata Suyus.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved