Mata Lokal Memilih

KPU Kaltim Tegaskan Tahapan Tetap Dijalankan Sesuai Jadwal, tak Ada Penundaan Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur menegaskan tahapan Pemilu 2024 tetap dijalankan sesuai jadwal

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ketua KPU Kaltim Rudiansyah menegaskan tahapan Pemilu 2024 tetap dijalankan sesuai jadwal.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur menegaskan tahapan Pemilu 2024 tetap dijalankan sesuai jadwal.

Instruksi tersebut disampaikan kepada KPU Kaltim, guna terus melaksanakan tahapan pelaksanaan Pemilu yang telah dijadwalkan.

"Menegaskan kepada publik bahwa pemilu tetap dalam tahapan yang dijalankan," tegas
Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, Selasa (14/3/2023).

KPU pusat, lanjutnya, juga tidak dalam persiapan melakukan penundaan pemilu.

Untuk itu, KPU Kaltim tetap akan menjalankan seluruh tahapan.

Baca juga: Jawaban Jokowi soal Capres Pemilu 2024, Pilih Prabowo Subianto atau Ganjar Pranowo?

Baca juga: Golkar PPU Optimistis Raih 5 Kursi DPRD di Pemilu 2024

Seperti yang saat ini dilakukan, yaitu tahap akhir pencocokan dan penelitian pemuktahiran data pemilih.

"Sampai saat ini tidak ada gerakan dari KPU untuk menunda atau menghambat kegiatan yang dilaksanakan," terang pria yang akrab disapa Rudi ini.

Ditegaskan juga, pada 14 Februari 2024 mendatang tetap akan dilangsungkan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu.

"Tetap sebagaimana tanggal 14 Februari 2024 dilakukan pemungutan dan perhitungan suara untuk Pemilu 2024 tetap bisa dilaksanakan, kita tetap meyakini itu," tandas Rudi.

Sebagai informasi, adanya isu penundaan Pemilu 2024 pasca Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Gugatan ini diketahui terkait gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Kaltim Deklarasi Damai dan Berintegritas Hadirkan Parpol Peserta Pemilu 2024

PN Jakpus meminta KPU untuk menunda penyelenggaraan pemilu bahkan mengingatkan sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024.

Serta melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

KPU juga melakukan banding atas putusan itu, sementara proses banding berjalan, KPU memastikan pelaksanaan pemilu serentak tetap akan dilaksanakan pada 2024 mendatang. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved