Berita Samarinda Terkini
Pengukuran Jalan Nusyirwan Ismail Ring Road II Samarinda
DPPT akan menjadi dasar pihaknya untuk menentukan berapa nilai dibayarkan Pemprov kepada warga, selain tuntutan yang disebut Rp 1,750 juta.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Proses pengukuran Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, telah dilakukan Dinas PUPR-Pera Kaltim.
Selepas rapat yang dilakukan bersama pihak warga pada Selasa (7/3/2023) lalu di Kantor Gubernur Kaltim, akhirnya pengukuran dilakukan sejak 13-14 Maret 2023.
Pihak Dinas PUPR-Pera Kaltim memberikan keterangan melalui PPK Pengadaan Lahan, Jeni Carold Butar Butar.
Dijelaskannya bahwa pihaknya melakukan pengukuran di lapangan yakni mapping visual untuk gambar sambil melakukan proses data.
Baca juga: Dikeluhkan Banyak Pengendara, PUPRK Tambal Jalan Rusak di Simpang 4 Bontang Baru
"Ini masih sebatas gambar perencanaan Right of way (ROW) jalan saja dulu yang nanti sebagai dasar penyusunan DPPT (Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah)," terangnya, Rabu (15/3/2023).
Terkait data, dia turut mengatakan data hasil pengukuran sedang diolah pihaknya. Untuk kendala sendiri, hanya patok ROW jalan saja yang belum ada.
"ROW jalan rencana 20-25 meter. Kendala pengukuran sebenarnya belum ada, patok ROW jalan saja yang belum ada. Jadi sementara surveyor memakai batas terluar badan jalan atau setelah saluran kiri kanan," jelasnya.
Pihak Dinas PUPR-Pera Kaltim sendiri melaksanakan pengukuran ini untuk data ukur awal yang akan dituangkan dalam DPPT, nantinya akan disampaikan ke kantor untuk diukur kembali dan menjadi peta bidang.
Salah satu pemilik lahan, Siti Bulqis mengatakan, pengukuran lahan untuk memperbarui data serta memastikan lahan milik warga telah dilakukan.
Terkait luasan lahan warga juga menunggu hasil dari Dinas PUPR-Pera Kaltim.
"Kami juga masih menunggu info dari Dinas PUPR karena hari ini baru keluar hasilnya," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Respons Pemprov sendiri kini menemui titik terang, dan siap membayar nilai appraisal dari lahan milik 31 warga tersebut.
Rapat lanjutan digelar di Kantor Gubernur Kaltim, lantai 6 Biro Hukum bersama para warga, kuasa hukum dan Forkopimda Kota Samarinda, Selasa (7/3/2023).
"Hasil pertemuan, kami (Pemprov) tetap konsiten, dari awal kami tegaskan bahwa siap membayar. Memang kemarin rencana melalui proses pengadilan (persidangan), tetapi ini diupayakan melalui proses mediasi," tegas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda ditemui.
Langkah selanjutnya, Pemprov Kaltim akan memastikan memastikan bagaimana lahan tersebut yang akan dibayar sesuai aturan dan ketentuan berlaku.
Salah satunya dengan meminta pendampingan Kejati Kaltim.
"Jadi supaya sisi luasan sesuai ketentuan, sisi harga nanti ada pihak yang menilai juga," sebut Nanda, sapaan akrabnya.
Jalan Nusyirwan Ismail yang ditutup warga sendiri sedari awal hingga kini disebut Nanda memang berstatus (jalan) non status hingga kini.
Pihak Pemprov memang berkeinginan menjadikan menjadi jalan berstatus Provinsi.
Namun kendala yang dihadapi memang tidak mudah, pergantian pejabat hingga dokumen dari seluruh catatan proyek jalan tersebut tidak banyak dimiliki pihaknya.
Hingga akhirnya 2012 hingga saat ini nasib warga menggantung karena belum jelasnya ganti rugi lahan mereka.
"Jalan ini dibangun keroyokan, ada APBD dan APBN, kan 2012 lalu, kita banyak kehilangan data kemudian para pejabatnya pensiun, untuk menelusuri perlu waktu," tegasnya.
Dinas PUPR-Pera Kaltim akan membentuk tim percepatan salah satunya untuk pembuatan DPPT (Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah) yang juga akan segera dibentuk pihaknya.
Selain itu, DPPT akan menjadi dasar pihaknya untuk menentukan berapa nilai dibayarkan Pemprov kepada warga, selain tuntutan yang disebut Rp 1,750 juta/ meter persegi.
"Karena ini dana menggunakan APBD Provinsi, ya kita tetap membuat DPPT tetap ada Pemkot. Kalau penganggaran melalui TAPD kita usulkan di perubahan, kami hanya mengusulkan. Nanti pendekatannya dengan dasar DPPT sebelum appraisal (nilai yang harus dibayarkan)," ujar Nanda.
Nanda, juga turut meminta agar warga pemilik lahan membuka terlebih dahulu jalan yang ditutup agar masyarakat tidak lagi terhambat.
Pasalnya, Pemprov sudah jelas memiliki i'tikad baik, hanya saja memang ada proses yang memakan waktu.
"Mohon bersabar, yang jelas i'tikad baik dari Pemprov sudah ada sejak awal, hanya saja perlu proses dan mohon dimaklumi, tetap memakan waktu," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sungai-kunjang-samarinda.jpg)