Kabar Artis
Modus Terkuak, Tak Seperti Konten, Cara Bicara Ajudan Pribadi Lancar Saat Minta Maaf
Modus terkuak, tak seperti konten, cara bicara Ajudan Pribadi lancar saat minta maaf
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur
TRIBUNKALTIM.CO - Selebgram ajudan pribadi kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1,3 miliar.
Dilansir dari Tribunnews.com, selebgram ajudan pribadi ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
Saat menyampaikan permintaan maaf, cara bicara Akbar Pera Baharudin alias ajudan pribadi, lancar, tak seperti di konten-kontennya.
"Penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti terhadap terlapor APP alias A alias ajudan pribadi," terang Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Dalam kasus ini, ajudan pribadi dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Di sisi lain, ajudan pribadi mengaku menyesal.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
"Ini sangat menyesalkan perbuatan kami dan insya Allah selesai secepatnya."
"Saya minta maaf segala-galanya," jelas ajudan pribadi, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (15/3/2023).
Saat disinggung perihal kegunaan uang korban Rp 1,3 miliar tersebut, ajudan pribadi mengaku menggunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Buat kebutuhan hidup," ungkap ajudan pribadi sedikit terbata-bata.
ajudan pribadi juga disinggung perihal niat menipu, tetapi ia tak menjawab dan hanya kembali meminta maaf.
"Saya mohon maaf dan insya Allah selesai secara cepet."
"Ya saya mohon maaf," tutup ajudan pribadi.
Kuasa hukum korban AL, Sulaiman Djojoatmodjo membeberkan modus yang dilakukan oleh ajudan pribadi kepada korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/rtergdfvdvdf.jpg)