15 Maret-Desember 2023, Dishub Paser Tarik Retribusi Parkir di Beberapa Ruas Jalan

Sepanjang tepi jalan Taman Siring Kandilo bakal diterapkan larangan parkir kendaraan bagi kendaraan roda dua maupun empat.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
Tribunkaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Kendaraan yang parkir di Taman Siring Sungai Kandilo, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser melalui pihak ketiga mulai menarik retribusi parkir di tepi jalan.

Penarikan retribusi parkir tersebut diberlakukan pada 15 Maret-Desember 2023.

Kepala Dishub Paser Inayatullah menyampaikan, pihaknya sudah melakukan teken kontrak dengan rekanan.

"Ada beberapa perubahan dibanding tahun lalu terhadap ruas jalan yang dikontrakan untuk pengelolaan parkirnya," terang Inayatullah di Tanah Grogot, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Wisata Kuliner Sungai Tuak Paser Bakal Diresmikan 20 Maret Mendatang

Sepanjang tepi jalan Taman Siring Kandilo bakal diterapkan larangan parkir kendaraan bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.

"Karena lokasi parkirnya akan dialihkan ke lokasi lainnya yang memungkinkan menampung parkir kendaraan bagi pengunjung," tambahnya.

Ke depannya, Taman Siring Kandilo yang mengarah ke Jalan Kandilo Bahari bakal dibangun kantong parkir di luar badan jalan khusus kendaraan roda dua.

Nantinya, jika sudah ada kantong parkir maka lebih memudahkan masyarakat untuk menikmati pemandangan saat sore hari di Taman Siring Kandilo.

"Karena lokasi parkirnya lebih dekat, dibanding lokasi sementara yang akan kita pindahkan untuk parkirnya," jelasnya.

Untuk lokasi yang dikontrakkan untuk penarikan retribusi parkir yaitu Jalan Yos Sudarso, Jalan R.A Kartini, Wisbel, serta seputaran Arena MTQ.

"Itu yang kita terapkan seperti tahun lalu untuk parkir di tepi jalan dengan mengenakan retribusi atau berbayar," ungkapnya.

Baca juga: Sekretariat DPRD Paser Panggil OPD Bahas Renja Perangkat Daerah

Sementara terkait juru parkir (jukir) yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat, Dishub Paser telah melakukan breifing terhadap pengelola atau rekananan.

Kemudian Bidang Prasaran LAJ Dishub Paser terus melakukan pemantauan terhadap kinerja jukir.

"Kami lakukan pemantauan kinerja para jukir dalam mengatur parkir yang ada maupun terhadap penertiban karcis parkirnya, karena karcis parkir itu harus diporporasi di Bapenda sebelum bisa digunakan," papar Inayatullah.

Selain bahu jalan, Dishub Paser bakal mengelola parkir di Pasar Induk Penyembolum Senaken.

Terlebih dengan adanya usulan Raperda pengelolaan pasar, yang salah satu pasalnya ada yang mengatur terkait pengelolaan pasar di Plaza Kandilo dan Pasar Induk Penyembolum Senaken.

"Mulanya dikelola oleh Disperindagkop dan UKM yang kemudian diusulkan untuk dikelola oleh Dishub, karena tahun ini baru pembahasan Raperda, InshaAllah efektifnya tahun 2024 untuk dikelola oleh Dishub," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved