Mata Lokal Memilih

Coklit Data Pemilih di Kutim Capai 305.240, Terbanyak Keempat di Kaltim

Proses coklit data pemilih oleh petugas pemutakhiran dara pemilih (Pentarlih) di Kutim telah selesai sejak tanggal 14 Maret 2023.

|
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Kantor KPU Kutai Timur, Jalan A.W Syahranie, Sangatta, Jumat (17/3/2023).TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA- Total Coklit data pemilih di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mencapai 305.240 orang, dimana termasuk terbesar nomor 4 se-Kaltim setelah Samarinda, Balikappan, dan Kutai Kartanegara.

Proses coklit data pemilih oleh petugas pemutakhiran dara pemilih (Pentarlih) di Kutim telah selesai sejak tanggal 14 Maret 2023.

Kini, data akan diolah oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk disortir sesuai persyaratan.

"Total coklit data pemilih kita 305.240 terbanyak ke-4 setelah Samarinda, Balikpapan dan Kukar, selanjutnya data tersebut disortir oleh PPS atau pengurus tingkat desa," ungkap Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Kutim, Hasan Basri saat ditemui Tribunkaltim.co, Jumat (17/3/2027).

Baca juga: Gubernur Kaltim di Coklit, Isran Noor: Pastikan Masyarakat Juga Terdaftar

Baca juga: 30 Link Twibbon Coklit Pemilu 2024, Pakai dan Kirim dalam Sukseskan Persiapan Pemilihan Umum

Kata dia, dari 305.240 orang tersebut terdiri dari laki-laki sebanyak 164.901 orang dan perempuan sebanyak 140.339 orang.

Di mana, paling banyak total coklit di Kecamatan Sangatta Utara dengan jumlah 85.931 orang dan Kecamatan Bengalon 30.513 orang.

Kedua wilayah tersebut menjadi jumlah coklit data pemilih yang banyak dikarenakan banyak karyawan perusahaan besar yang tinggal di wilayah tersebut.

Selanjutnya, setelah terhimpun coklit data pemilih, maka akan dilakukan penyortiran.

"Data diolah berapa jumlah yang tidak memenuhi syarat," ucap Hasan, sapaan akrabnya.

Adapun data yang tidak memenuhi syarat diantaranya pemilik data telah meninggal, termasuk pemilih ganda, di bawah umur, TNI/Polri, dan salah penempatan TPS.

Proses selanjutnya, pemilih dapat mengubah data, misalnya yang awalnya berstatus mahasiswa hendak diubah menjadi ibu rumah tangga.

"Lalu ada juga yang ketiga pemilih baru, misalnya belum masuk coklit daftar pemilih padahal sudah masuk umur 17 tahun," terangnya.

Baca juga: KPU Balikpapan Terjunkan 1.983 Pantarlih untuk Lakukan Coklit pada Pemilu 2024

Setelah semuanya dilaksanakan, coklit data pemilih kemudian di rapat pleno oleh pengurus yang berwenang. Rapat pleno dilakukan disetiap jenjang, mulai dari desa, kecamatan hingga kabupaten atau kota

"Rapat pleno terbuka dilakukan di tingkat PPS, PPK, dan kabupaten," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved