Berita Nasional Terkini

Peserta Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2023 Wajib Siapkan 7 Dokumen, Cek Kisi-Kisi Soal CPNS 2023

Peserta lulus seleksi administrasi CPNS 2023 wajib siapkan 7 dokumen. Cek kisi-kisi soal tes CPNS 2023.

Tribun Style
Ilustrasi CPNS 2023 - Peserta lulus seleksi administrasi CPNS 2023 wajib siapkan 7 dokumen. Cek kisi-kisi soal tes CPNS 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar seleksi CPNS 2023 terkini.

Peserta lulus seleksi administrasi CPNS 2023 wajib siapkan 7 dokumen.

Cek kisi-kisi soal tes CPNS 2023.

Pendaftaran CPNS 2023 kabarnya segera dibuka.

Cek alur dan tahapan penerimaan CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id dan syarat.

Diketahui, pemerintah memastikan akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada pertengahan tahun ini.

Biasanya seleksi CPNS dilakukan dalam beberapa tahapan, yang dimulai dari seleksi administrasi.

Agar tak kewalahan saat pendaftaran CPNS 2023 dibuka, ada baiknya calon pelamar memahami apa saja syarat yang dibutuhkan, alur dan tahapan penerimaan CPNS 2023. 

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Pemerintah Umumkan Formasi CPNS 2023 yang Paling Prioritas, Ini Perkiraan Kapan Pendaftaran Dibuka

Pada tahap seleksi administrasi, pelamar harus mengunggah dokumen-dokumen yang sudah ditentukan melalui situs sscasn.bkn.go.id

Agar lebih memudahkan Anda memahami alur seleksi CPNS, berikut rangkumannya seperti dilansir Surya.co.id dengan judul Proses dan Alur Seleksi CPNS 2023 yang Sebentar Lagi Buka di sscasn.bkn.go.id, Ini Berkas Dibutuhkan:

1. Seleksi Administrasi

Dalam seleksi administrasi, pelamar harus mendaftarkan diri pada portal SSCASN untuk mendapatkan Kartu Pendaftaran, lalu unggah dokumen pendaftaran, dan verifikasi dokumen.

Setelah pelamar mendaftar dan mengunggah dokumen pesyaratan sesuai formasi jabatan yang dilamar, akan dilakukan pengecekan kesesuaiaan/verifikasi secara online atas data dan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dalam laman https://sscasn.bkn.go.id.

Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi atas dokumen yang diunggah.

Pelamar CPNS yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Peserta Seleksi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Lokasi dan jadwal seleksi berikutnya akan diinformasikan lebih lanjut.

Adapun dokumen yang harus disiapkan oleh para peserta CPNS 2023 antara lain:

1. Foto atau scan KTP elektronik.

2. Hasil scan Kartu Keluarga (KK).

3. Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.

4. Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.

5. Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).

6. Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.

7. Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kapan Pemerintah Umumkan Pendaftaran CPNS 2023? Cek Formasi Paling Prioritas, Cocok untuk Milenial

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Tahapan yang kedua, pelamar harus mengikuti seleksi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

SKD diperuntukkan bagi pelamar formasi CPNS.

SKD memiliki bobot penilaian sebesar 40 persen dari total nilai keseluruhan.

SKD menggunakan Computer Assited Test (CAT) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Kelulusan SKD didasarkan pada nilai passing grade yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kementerian PANRB.

Pelamar yang lulus SKD akan dipanggil sebagai peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berjumlah paling banyak 3 kali alokasi formasi dan diurutkan berdasarkan peringkat.

Untuk memudahkan anda, dibawah ini akan Kembali Tribungayo.com jabarkan kisi-kisi SKD CPNS 2023:

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 dan 52 tahun 2021, kisi-kisi soal CPNS 2023 yang diaplikasikan dalam CAT memiliki komposisi sebagai berikut:

Kisi-kisi TWK (Tes Wawasan Kebangsaan)

Kompetensi Dasar dan prediksi dengan total 30, yaitu mencakup:

1.Nasionalisme (6)

2. Integritas (6)

3. Bela Negara (6)

4. Pilar Negara (6)

5. Bahasa Negara (6)

Kisi-kisi TIU (Tes Intelegensi Umum)

Kompetensi Dasar, materi dan prediksi dengan total 35 soal yang mencakup:

1.Kemampuan Verbal :

Analogi (3)

silogisme (3)

Analistis (4)

Baca juga: Peserta CPNS 2023 Wajib Tahu, Inilah Tips Hadapi Tes SKD agar Lolos, Lengkap dengan Kisi-kisinya

2. Kemampuan Numerikal:

Berhitung (3)

Deret Angka (4)

Perbandingan Kuantitatif (4)

Soal cerita (4)

3. Kemampuan Figural:

Analogi (3)

Ketidaksamaan (3)

Serial (4)

Kisi-kisi TKP (Tes Karakteristik Pribadi)

Kompetensi dasar serta prediksi mencaai 45 soal, mencakup:

1.Pelayanan public (8)

2. Jejaring kerja (8)

3. Sosial budaya (8)

4. Teknologi informasi dan komunikasi (7)

5. Profesionalisme (7)

6. Antiradikalisme (7)

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Pada tahap ini, pelamar akan mengikuti seleksi, tes substansi bidang, psikotes, wawancara, dan tes keterampilan (hanya dilakukan untuk beberapa jabatan).

SKB memiliki bobot penilaian sebesar 60 persen dari total nilai keseluruhan.

SKB bagi pelamar CPNS terdiri dari tes kompetensi jabatan dengan menggunakan CAT yang memiliki bobot 50 persen, tes psikologi dengan bobot 20 persen, serta wawancara dan presentasi HKM dengan bobot 30 persen .

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved