Ada 1.696 Botol Miras Dimusnahkan dalam Rangkaian HUT Satpol PP, Damkar dan Satlinmas Balikpapan

Sebanyak 1.696 botol miras berbagai merk dimusnahkan di halaman Balai Kota Balikapapan, Kalimantan Timur, Jumat (17/3/2023).

|
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Upacara HUT ke-104 Pemadam Kebakaran (Damkar), ke-61 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan ke-73 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dirangkai dengan pemusnahan miras, Jumat (17/3/2023). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sebanyak 1.696 botol miras berbagai merk dimusnahkan di halaman Balai Kota Balikapapan, Kalimantan Timur, Jumat (17/3/2023).

Miras tersebut dimusnahkan Pemkot Balikapapan, dalam rangkaian upacara HUT ke-104 Pemadam Kebakaran (Damkar), ke-61 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan ke-73 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Plt Satpol-PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim menyampaikan miras tersebut merupakan hasil razia yustisi Satpol-PP Balikpapan, sepanjang tahun 2022 silam.

Menurutnya, dari ribuan botol itu diamankan hampir merata di seluruh tempat di enam kecamatan yang ada di Kota Balikpapan.

Baca juga: Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud Pimpin HUT Damkar, Satlinmas dan Satpol PP, Musnahkan BB Miras

"Dari berbagai tempat seperti warung, maupun Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak memiliki izin," kata Izmir.

"Artinya mereka melakukan penjualan miras secara ilegal," tuturnya.

Adapun pemusnahannya, dilakukan secara simbolis oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan cara menuangkan miras ke sebuah box di sela upacara.

"Kemudian sisanya akan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar yang disaksikan oleh rekan-rekan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta Camat, Lurah," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved