Berita Bontang Terkini
Pengedar Barang Haram di Bontang Lestari Dibekuk Polisi
Pria yang biasa dipanggil nama Gondrong tersebut dilaporkan warga yang resah terhadap maraknya peredaran barang haram
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang bongkar peredaran narkoba jenis sabu di Bontang Lestari, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat 17 Maret 2023.
Dalam kasus ini, Polres Bontang menetapkan seorang tersangka pria berinisal M (42).
Pria yang biasa dipanggil nama Gondrong tersebut dilaporkan warga yang resah terhadap maraknya peredaran barang haram atau sabu di Bontang Lestari.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, gondrong ditangkap saat asik memperbaiki motor di depan rumahnya.
Baca juga: Pawai Obor Sambut Ramadhan di Bontang Absen 3 Tahun Terakhir
Saat penggeledahan, polisi diawal tak menemukan barang bukti barang haram atau sabu.
Namun saat coba memeriksa rumah tersangka, polisi akhirnya menemukan bungkus yang berisikan 7 poket sabu siap edar.
Total barang bukti sabu seberat 3.64 gram pun berhasil diamankan polisi di rumah tersangka.
"Pengakuan tersangka sabu itu didapat dari Kota Samarinda," kata Iptu Muhammad Yazid, Sabtu (18/3/2023).
Selain sabu polisi juga turut menyita barang bukti lain berupa ponsel, sedotan runcing, alat hisap sabu, dan beberapa plastik klip kosong.
Baca juga: Residivis Barang Haram di Bontang Utara Kembali Diciduk Polisi
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Pasal Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/warga-bontang-lestari-aman.jpg)