Berita Viral
Viral! Bawa Oleh-oleh Bika Ambon, Penumpang di Bandara Kualanamu Didenda Rp 2 Juta
Viral di media sosial, seoarang warga mendapatkan denda di Bandara Kualanmu, Sumatra Utara, akibat membawa oleh-oleh berupa Bika Ambon.
3. Membantu penghitungan lalu lintas dan biaya operasional secara tepat dan benar serta mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh otoritas penerbangan setempat dalam menentukan batas berat maksimum bagasi tercatat.
4. Waktu loading dan unloading bagasi berjalan lancar serta memperhatikan tingkat keselamatan karyawan (porter). Jumlah bagasi yang lebih banyak berdampak memperpanjang waktu penanganan (pengaturan) dari dan ke dalam pesawat.
5. Mempertahankan tingkat ketepatan waktu (on time performance). Penumpang membawa banyak bagasi cenderung membutuhkan waktu lebih lama memeriksa dan menyerahkan bagasi pada saat check-in.
Baca juga: Seksi 6 Tol IKN Nusantara-Bandara VVIP Segera Lelang, Seksi 4 Ada 2 Lintasan Satwa
Mengapa batas maksimum bawa bagasi ke kabin pesawat 7 kg?
1. Pabrikan pesawat memperhitungkan kapasitas dan ukuran kabin pesawat dalam menentukan berat maksimum yang dapat diizinkan. Perhitungan ini mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang selama penerbangan.
2. Ketersediaan tempat penyimpanan kompartemen kabin telah diukur berat 7kg. Penumpang wajib memperhatikan berat dan dimensi.
3. Mempermudah proses boarding serta menata dan menyimpan bagasi di dalam kabin. Bila penumpang membawa terlalu banyak bagasi kabin atau bagasi kabin terlalu besar, maka alur masuk ke kabin bisa terganggu dan memakan waktu lebih lama.
Jenis bagasi:
Maskapai membatasi jenis bagasi dibawa oleh penumpang. Penumpang dilarang mendaftarkan atau membawa barang berbahaya di pesawat, antara lain
a. Bahan peledak seperti kembang api, petasan, bom belum meledak dan lainnya yang sejenis;
b. Bahan magnetik kuat;
Baca juga: Viral Nasib 3 Oknum Nakes Buat Konten Bedakan Pelayanan ke Pasien BPJS dan Umum, Kemenkes Buka Suara
c. Zat beracun (termasuk insektisida) dan zat korosif atau zat pengoksidasi (termasuk pemutih);
d. Semua jenis kompor memasak; e. Zat radioaktif;
f. Bahan-bahan mudah terbakar, termasuk sebagian besar korek api atau bahan bakar pemantik;
g. Gas bertekanan seperti katrij gas kompor berkatrij gas, semprotan oksigen olahraga, semprotan penghilang debu dan lainnya yang sejenis.
Kepala Sekolah Pastikan Gibran Lulus dari SMPN 1 Surakarta, Sebut Ijazahnya Ada |
![]() |
---|
Pemerintah Pertegas Komitmen Lanjutkan Pembangunan IKN Lewat Perpres Baru |
![]() |
---|
50 Salinan Prompt Gemini AI Foto Studio Bareng Pasangan Viral di TikTok dan Cara Bikin Wajah Mirip |
![]() |
---|
Orang Tua Murid di Samarinda Diduga Diintimidasi karena Pertanyakan Paksaan Pembelian LKS |
![]() |
---|
Buah Manis Greenhouse, KWT Rapak Lambur Panen Perdana Melon di Kukar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.