Berita Viral

Viral! Bawa Oleh-oleh Bika Ambon, Penumpang di Bandara Kualanamu Didenda Rp 2 Juta

Viral di media sosial, seoarang warga mendapatkan denda di Bandara Kualanmu, Sumatra Utara, akibat membawa oleh-oleh berupa Bika Ambon.

SHUTTERSTOCK/ARIYANI TEDJO
Viral, penumpang di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara, didenda Rp 2 Juta akibat membawa oleh-oleh Bika Ambon. 

3. Membantu penghitungan lalu lintas dan biaya operasional secara tepat dan benar serta mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh otoritas penerbangan setempat dalam menentukan batas berat maksimum bagasi tercatat.

4. Waktu loading dan unloading bagasi berjalan lancar serta memperhatikan tingkat keselamatan karyawan (porter). Jumlah bagasi yang lebih banyak berdampak memperpanjang waktu penanganan (pengaturan) dari dan ke dalam pesawat.

5. Mempertahankan tingkat ketepatan waktu (on time performance). Penumpang membawa banyak bagasi cenderung membutuhkan waktu lebih lama memeriksa dan menyerahkan bagasi pada saat check-in.

Baca juga: Seksi 6 Tol IKN Nusantara-Bandara VVIP Segera Lelang, Seksi 4 Ada 2 Lintasan Satwa

Mengapa batas maksimum bawa bagasi ke kabin pesawat 7 kg?

1. Pabrikan pesawat memperhitungkan kapasitas dan ukuran kabin pesawat dalam menentukan berat maksimum yang dapat diizinkan. Perhitungan ini mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang selama penerbangan.

2. Ketersediaan tempat penyimpanan kompartemen kabin telah diukur berat 7kg. Penumpang wajib memperhatikan berat dan dimensi.

3. Mempermudah proses boarding serta menata dan menyimpan bagasi di dalam kabin. Bila penumpang membawa terlalu banyak bagasi kabin atau bagasi kabin terlalu besar, maka alur masuk ke kabin bisa terganggu dan memakan waktu lebih lama.

Jenis bagasi:

Maskapai membatasi jenis bagasi dibawa oleh penumpang. Penumpang dilarang mendaftarkan atau membawa barang berbahaya di pesawat, antara lain

a. Bahan peledak seperti kembang api, petasan, bom belum meledak dan lainnya yang sejenis;

b. Bahan magnetik kuat;

Baca juga: Viral Nasib 3 Oknum Nakes Buat Konten Bedakan Pelayanan ke Pasien BPJS dan Umum, Kemenkes Buka Suara

c. Zat beracun (termasuk insektisida) dan zat korosif atau zat pengoksidasi (termasuk pemutih);

d. Semua jenis kompor memasak; e. Zat radioaktif;

f. Bahan-bahan mudah terbakar, termasuk sebagian besar korek api atau bahan bakar pemantik;

g. Gas bertekanan seperti katrij gas kompor berkatrij gas, semprotan oksigen olahraga, semprotan penghilang debu dan lainnya yang sejenis.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved