Berita Nasional Terkini

Syarat Naik Pesawat Maret 2023, Wajib Vaksin Booster Kedua, Berikut Cara Update Aplikasi Satu Sehat

Syarat naik pesawat Maret 2023 terkini. Wajib vaksin bosster kedua. Berikut cara update aplikasi Satu Sehat.

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi. Syarat naik pesawat Maret 2023 terkini. Wajib vaksin bosster kedua. Berikut cara update aplikasi Satu Sehat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar syarat naik pesawat terkini.

Cek syarat naik pesawat Maret 2023 terbaru.

Penumpang pesawat wajib vaksin bosster kedua.

Berikut cara update aplikasi Satu Sehat yang jadi salah satu syarat naik pesawat.

Cek protokol kesehatan untuk calon penumpang pesawat.

Cek aturan penerbangan terbaru untuk penumpang pesawat.

Ya, penumpang pesawat wajib vaksin Booster kedua apabila ingin bebas PCR atau antigen.

Inilah penjelasan Angkasa Pura terkait syarat naik pesawat terbaru.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Info Syarat Naik Pesawat 2023, Cara Update Aplikasi PeduliLindungi Menjadi Satu Sehat, Cek Prokes

Aplikasi Satu Sehat

Aplikasi Satu Sehat akan menjadi syarat baru untuk naik pesawat pada bulan Maret 2023 ini.

Hal tersebut lantaran pemerintah telah mengumunkan jika Satu Sehat akan menjadi aplikasi baru pengganti PeduliLindungi yang digunakan oleh masyarakat saat ini.

Berikut ini adalah cara update aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat:

1. Buka Play Store atau App Store.

2. Cari aplikasi Satu Sehat Mobile.

3. Klik tombol "update".

4. Buka aplikasi Satu Sehat Mobile

5. Berikan Persetujuan.

6. Login ke aplikasinya seperti biasa.

Baca juga: Info Syarat Naik Pesawat 2023, Cara Update Aplikasi PeduliLindungi Menjadi Satu Sehat, Cek Prokes

Lantas apakah vaksinasi Booster kedua akan menjadi Syarat Naik Pesawat yang baru?

Aturan naik pesawat dalam negeri pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022

Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang berganti aplikasi satu sehat dan mengenakan masker, serta memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 sebagai berikut:

- Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

- Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

- Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster.

Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

- Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Sekarang, Cek Aturan Penerbangan, Pakai Aplikasi Satu Sehat dan Wajib Booster

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan vaksinasi penguat dosis kedua ini tidak akan dijadikan syarat perjalanan seperti sebelumnya. "Enggak," tegasnya usai Rapat Koordinasi Nasional KPC-PEN di Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (26/1/2023).

Dia memastikan vaksinasi penguat (booster vaccination) dosis kedua masih belum berbayar. Program vaksinasi ini dimulai sejak 24 Januari 2023 lalu.

Untuk diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022).

Pencabutan Status PPKM

Khususnya terkait syarat perjalanan dengan transportasi publik dan mengakses fasilitas umum.

Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Maret 2023, Cek Aturan Penerbangan dan Cara Update PeduliLindungi Jadi SatuSehat

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPKM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Sekarang, Cara Update PeduliLindungi jadi Satu Sehat, Cek Aturan Penerbangan

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Tugas Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Maret 2023, Cek Protokol Kesehatan dan Cara Update Aplikasi Satu Sehat

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Inmendagri Syarat Naik Pesawat Terbaru Februari 2023 di Aturan Perjalanan Semua Maskapai Penerbangan, https://pontianak.tribunnews.com/2023/01/30/inmendagri-syarat-naik-pesawat-terbaru-februari-2023-di-aturan-perjalanan-semua-maskapai-penerbangan?page=all

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved