Kamis, 16 April 2026

Sengketa Lahan di Kubar

Tanggapi Tuntutan Massa Imbas Sengketa Lahan Tambang Batu Bara, Polres Kubar Koordinasi dengan Pemda

Setelah mendengarkan keluhan serta permintaan tuntutan dari puluhan masyarakat yang mendatangi Mapolres Kutai Barat (Kubar) pada Selasa (21/3/2023).

Penulis: Zainul | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Wakapolres Kutai Barat, Kompol I Gde Dharma Suyasa menyambut puluhan massa yang datang di Mapolres Kutai Barat untuk meminta percepatan penyelesaian polemik sengketa lahan dengan perusahaan pertambangan batu bara PT Energi Batu Hitam di Kampung Dingin dan Kampung Lotoq, Kecamatan Muara Lawa, Kutai Barat. (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL) 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Setelah mendengarkan keluhan serta permintaan tuntutan dari puluhan masyarakat yang mendatangi Mapolres Kutai Barat (Kubar) pada Selasa (21/3/2023).

Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman melalui Wakapolres Kompol I Gde Dharma Suyasa mengatakan pihaknya akan menampung seluruh permintaan masyarakat tersebut.

Dan selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah Kabupaten Kutai serta pihak-pihak terkait lainnya. 

" Intinya kita tampung (permintaan masyarakat), selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan prokominda Kubar," ujar Wakapolres Kubar.

Baca juga: BREAKING NEWS Polres Kubar Digeruduk Warga, Minta Polisi Selesaikan Sengketa Lahan Warga dan PT EBH

Seperti diketahui, puluhan massa yang mendatangi kantor Polres Kutai Barat ini tergabung dari sejumlah warga pemilik lahan dan karyawan perusahaan swasta yang bergerak dibidang pertambangan batu bara. 

Kedatangan massa tersebut didampingi dua kepala adat dari Kampung Dingin dan Kampung Lotoq, Kecamatan Muara Lawa, Kutai Barat. 

Mereka meminta pihak kepolisian untuk segera bertindak menyelesaikan kasus sengketa lahan yang melibatkan sejumlah masyarakat di Kampung Dingin dan Kampung Lotoq dengan perusahaan pertambangan batu bara PT Energi Batu Hitam (EBH).

Pasalnya, masyarakat mengaku telah dirugikan imbas dari polemik sengketa lahan tersebut. Perusahaan tempat mereka bekerja (EBH) saat ini tekah berhenti beroperasi dan mengakibatkan puluhan warga yang bekerja di PT EBH tersebut kini telah dirumahkan bahkan terancam kehilangan pekerjaan.

Baca juga: Konflik dengan Perusahaan Tambang, 5 Warga Jadi Tersangka, Ini Alasan Kapolras Kubar

Kasus sengketa lahan yang melibatkan sejumlah warga dan perusahaan swasta yang bergerak dibidang pertambangan batu bara itu terjadi di Kecamatan Muara Lawa.

Dimana sejumlah warga mengaku lahan mereka direbut paksa oleh perusahaan tambang tersebut sehingga masyarakat sempat melakukan aksi penutupanpaksa aktifitas pertambangan di Kampung Muara Dingin dan Kampung Lotoq. 

Hingga saat ini, kasus sengketa lahan tersebut masih terus berlanjut. Upaya mediasi yang telah dilakukan Pemkab Kubar dengan kedua belah pihak beberapa waktu lalu, juga tak kunjung menuai kesepakatan. 

Bahkan akibat dari sengketa lahan tersebut, dua warga yang dilaporkan pihak perusahaan di Polres Kutai Barat telah di jadikan tersangka.

Wakapolres berharap, kasus tersebut dapat diselesaikan secara Restorative Justice agar tidak merugikan kedua belah pihak dan masyarakat luas.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondifitas. Dan masalah yang ada kami akan berkoordinasi atau melakukan pertemuan dengan pihak- pihak terkait,"ujar Wakapolres Kubar. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved