Rabu, 8 April 2026

Ramadhan 2023

9 Pedoman Sosial Kemasyarakatan Kutai Timur Selama Ramadhan 2023

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyatakan, dalam rangka mewujudkan rasa aman, nyaman dan khusyuk kepada umat Islam

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
HO/Pemkab Kutim
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menerbitkan surat edaran nomor T-400.8.1/325/Tapem tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan pada bulan Ramadhan tahun 2023/1444 hijriah. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menerbitkan surat edaran nomor T-400.8.1/325/Tapem tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan pada bulan Ramadhan tahun 2023/1444 hijriah.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyatakan, dalam rangka mewujudkan rasa aman, nyaman dan khusyuk kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan Ramadhan.

"Serta pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum, mempererat hubungan persaudaraan dan toleransi antar sesama umat beragama," tulisnya.

Dengan ini disampaikan Surat Edaran sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan pada bulan Ramadhan Tahun 2023/1444 H.

Baca juga: Pantauan Hilal Awal Ramadhan di Samarinda, Kemenag Kaltim: Hasilnya Sudah Terlihat

Berlaku bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Timur.

Sebagai berikut:

1. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Quran, pengajian, zakat, infak sedekah, dan wakaf. Pelaksanaan kegiatan peribadatan dapat dilaksanakan di masjid/musholla dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

2. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pelaksanaan khotbah, ceramah, atau tausiyah wajib dilakukan dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit.

3. Bahwa dalam rangka Implementasi moderasi beragama di tengah kemajemukan masyarakat untuk merawat harmoni antar agama dan tradisi kebudayaan masyarakat setempat serta menjamin pemenuhan hak-hak setiap warga negara, kegiatan membangunkan sahur dilakukan paling cepat Pukul 03:00 WITA dan disampaikan dengan cara-cara yang santun, baik dan sopan.

4. Dihimbau kepada masyarakat untuk mempererat hubungan persaudaraan dan toleransi antar Umat Beragama serta menghormati orang yang berpuasa dengan tidak makan/minum di tempat-tempat umum dan atau kegiatan/aktifitas lain yang berpotensi dapat mengganggu kelancaran ibadah puasa dan keagamaan di Bulan Suci Ramadhan.

5. Kepada masyarakat Pelaku Usaha Kuliner tetap dapat beroperasi melayani pembeli dengan ketentuan tidak dilakukan secara terbuka yang berpotensi dapat mengganggu kelancaran dan kenyamanan umat yang menjalankan ibadah puasa.

Baca juga: Pantauan Hilal 1 Ramadhan 1444 H di Balikpapan Islamic Centre, Hilal Tidak Terlalu Nampak

6. Pasar Ramadhan dan atau kegiatan sejenis baik yang dilakukan perseorangan, kelompok masyarakat dan badan usaha dapat dilaksanakan sepanjang tidak menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai status level wilayah pandemi Covid-19 yang penyelenggaraannya di koordinasikan oleh Instansi terkait.

7. Dihimbau kepada masyarakat umum untuk menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan dengan membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.

Ramadhan 1444 H
Ramadhan 1444 H (Canva)

8. Kepada masyarakat dilarang memperjual belikan dan atau menggunakan petasan atau sejenisnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

9. Kepada Pelaku/Pengelola Usaha Tempat Hiburan MaIam (THM), Karaoke, Panti Pijat (Plassage), Arena Ketangkasan Billiard serta kegiatan usaha sejenis lainnya untuk tidak beroperasi atau melakukan kegiatan terhitung mulai tanggal 23 Maret 2023 sampai 30 April 2023. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved