Ramadhan 2023
Jelang Ramadhan, Kemenag Paser Belum Tetapkan Kadar Zakat Fitrah
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser belum menetapkan besaran nilai zakat fitrah per orangnya.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser belum menetapkan besaran nilai zakat fitrah per orangnya.
Hal itu diutarakan oleh Kepala Kantor Kemenag Paser Maslekhan saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Rabu (22/3/2023).
Kepala Kemenag Paser Maslekhan menyampaikan, penetapan zakat fitrah baru akan dibahas pada pekan depan.
"Belum ditetapkan, rencana hari Senin baru akan dirapatkan," kata Maslekhan melalui pesan singkatnya.
Baca juga: Terjawab! Boleh atau Tidak Wanita Haid Ziarah Kubur Jelang Ramadhan 2023, Cek Hukum Ziarah Kubur
Saat rapat nantinya, pihaknya akan melibatkan beberapa pihak terkait utamanya organisasi keagamaan.
"Nanti yang kami undang itu, MUI, NU, Muhammadiyah, Perindag, Bagian Ekonomi, Bulog, dan Kesra," bebernya.
Lebih lanjut disampaikan, terdapat beberapa hal yang akan dibahas dalam menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah.
Biasanya, kata Maslekhan ada masyarakat yang menginginkan untuk membayarakan zakat fitrahnya dengan nilai uang.
Baca juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Tarawih dan Artinya, Dibaca Sebelum Sholat Witir agar Mendapat Berkah
"Karena ini membahas tentang zakat fitrah, biasanya pembayarannya ada yang menginginkan diwujudkan dengan nilai uang, jadi kami nanti membahas tentang harga beras di pasaran dan kondisi ekonomi masyarakat," tutupnya.
Sebelumnya, pada 2022 lalu kadar zakat fitrah di Paser ditetapkan 2,5 kilogram beras atau makanan pokok per jiwanya, atau bisa dibayarkan menggunakan uang Rp25.000 jika masyarakat mengonsumsi beras dengan harga Rp10.000 per liternya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/zakat-fitrah-di-paser.jpg)