Senin, 4 Mei 2026

Ramadhan 2023

Hukum Sikat Gigi di Siang Hari Saat Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan MUI dan Ustadz Adi Hidayat

Penjelasan hukum sikat gigi di siang hari saat puasa Ramadhan, ini penjelasan MUI dan Ustadz Adi Hidayat.

Tayang:
Editor: Ikbal Nurkarim
Capture Kanal youtube Adi Hidayat Official
Ustadz Adi Hidayat beri penjelasan tentang sikat gigi saat berpuasa: Penjelasan hukum sikat gigi di siang hari saat puasa Ramadhan, ini penjelasan MUI dan Ustadz Adi Hidayat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Penjelasan hukum sikat gigi di siang hari saat puasa Ramadhan, ini penjelasan MUI dan Ustadz Adi Hidayat.

Kementerian Agama RI telah memutuskan awal puasa Ramadhan 2023 lewat sidang isbat yang akan digelar hari ini mulai Rabu (22/3/2023).

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah lebih dulu telah menentukan awal Ramadhan jatuh pada Kamis 23 Maret 2023.

Perbedaan penentuan tanggal 1 Ramadhan di Indonesia sudah jadi rahasia umum kalau hal itu sering terjadi.

Berbicara soal puasa, tentu selalu menjadi pertanyaan hal-hal yang membatalkan puasa.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kutai Timur Hari ke-2 Ramadhan 2023, Lengkap Doa Sholat Tarawih

Bahkan sering jadi pertanyaan apakah Sikat Gigi Saat Ramadan bisa batalkan puasa?

Pasalnya, saat menyikat gigi, seseorang akan memasukkan benda ke dalam mulutnya sehingga dikhawatirkan dapat membatalkan puasa.

Di sisi lain, menyikat gigi diperlukan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan mulut.

Ilustrasi sikat gigi
Ilustrasi sikat gigi (seb_ra via Kompas.com)

Bahkan menggosok gigi juga dapat digunakan untuk menjaga kesegaran mulut selama berpuasa.

Lalu apakah gosok gigi di siang hari batalkan puasa?

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menjelaskan, hukum menyikat gigi saat berpuasa.

Secara fiqih, hukum menyikat gigi tidak membatalkan ibadah puasa.

“Sikat gigi sebelum dzuhur itu boleh, setelah dzuhur itu makruh," kata dia.

Makruh artinya, ibadah puasa yang dilakukan tidak batal tapi tidak juga mendapat apa pun kecuali lapar dan dahaga.

Baca juga: Jadwal Imsak Kabupaten Pekalongan dan Jadwal Shalat 1-30 Ramadhan 2023, Lengkap dengan Niat Puasa

Adapun hal-hal yang membatalkan puasa telah diatur sesuai dengan hukum fiqih, seperti makan dan minum sebelum berbuka, berhubungan intim, muntah yang disengaja, dan sebagainya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved