Berita Nasional Terkini
Keluarga David Ozora Laporkan Mario Dandy untuk Kasus UU ITE, Imbas Sebarkan Video Penganiayaan
Keluarga David Ozora akan membuat laporan baru untuk Mario Dandy untuk kasus UU ITE, imbas sebarkan video penganiayaan.
TRIBUNKALTIM.CO - Keluarga David Ozora akan membuat laporan baru untuk Mario Dandy untuk kasus UU ITE, imbas sebarkan video penganiayaan.
Mario Dandy terancam akan mendapatkan lagi satu laporan baru.
Setelah sebelumnya menjadi tersangka di kasus penganiayaan, Mario Dandy juga dilaporkan ke polisi oleh APA terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kini, keluarga David Ozora (17) kini mempersiapkan laporan baru bagi Mario Dandy Satriyo (20).
Baca juga: David Ozora Kehilangan Ingatan Usai Dianiaya Mario Dandy, Pesan Bijak Jonathan Latumahina: Aku Rela
Laporan tersebut buntut penyebaran video penganiayaan David yang disebarkan Mario.
Mario kini terancam melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).
"Kami sudah mendiskusikan itu dari keluarga dengan kuasa hukum dan itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk turut melaporkan ke pihak kepolisian," ujar perwakilan keluarga David, Alto Luger, Rabu (22/3/2023).
Alto mengatakan, adanya penyebaran video tersebut sekaligus dapat membuktikan bahwa Mario melakukan perencanaan penganiayaan David.
"Mudah mudahan ya karena ini bukti ada perencanaan bahwa kalau di video disebarin jadi ada perencanaan," kata Alto.
Alto menyebut Mario mengirimkan dan menyebar video penganiayaan ke teman-teman sekolah David.
Dalam video yang dikirim itu, kata Alto, Mario menyertakan kalimat provokasi.
"Kami sudah tahu bahwa memang si mario memang mengirim itu ke anak anak yang di PL (SMA Pangudi Luhur) narasinya adalah ‘ini gua sudah ngerjain teman kalian’ jadi narasi menantang," kata Alto.
Alto mengungkapkan dari tiga orang yang menerima video tersebut, satu di antaranya sudah diketahui identitasnya.
"(Video penganiayaan) dikirim via WhatsApp," ujarnya.
Seperti diketahui Mario saat ini dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy
TribunKaltim.co
David Ozora
UU ITE
penganiayaan
kasus mario dandy satrio
Terkuak Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy: Peran AG Bujuk David hingga Ada Unsur Perencanaan |
![]() |
---|
Kejaksaan Tawarkan David Berdamai dengan AG, Tidak Untuk Mario Dandy dan Shane Lukas, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Mario Dandy Diduga Pengemudi BMW yang Viral Tahun 2021, Isi BBM Lalu Kabur, Petugas Bayar Rp602 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.