Minggu, 26 April 2026

Berita Nasional Terkini

Nasib Mario Dandy Kini, Harapan Dapat Keringanan Hukuman Pupus Setelah Ayah David Cabut Ucapan Maaf

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mencabut ucapan maaf yang pernah diberikan, pupus sudah harapan Mario Dandy dapat keringanan hukuman.

Editor: Doan Pardede
Sumber: Twitter Jonathan Latumahina
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). Jonathan Latumahina mencabut ucapan maaf yang pernah diberikan, pupus sudah harapan Mario Dandy dapat keringanan hukuman. 

TRIBUNKALTIM.CO - Harapan Mario Dandy mendapatkan keringanan hukuman pupus sudah.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengeluarkan pernyataan sikap terbaru dan mencabut ucapan maaf yang pernah diberikan. 

Alasannya, Jonathan tidak ingin ucapan maaf tersebut bisa menjadi jalan untuk keadilan restoratif dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara penganiayaan David Ozora.

Pernyataan tegas dari ayah David Ozora ini dibagikan melalui akun Twitter miliknya.

Baca juga: Sidang AGH Bakal Digelar Tertutup, Alasan Ayah David Tarik Pemberian Maaf pada Mario Dandy Cs

"Di hari ke 30 ini, ular-ular beludak itu mau pake permaafan saya saat itu untuk meringankan mereka kelak. Saya tarik ucapan itu," tulis Jonathan.

Sebelumnya, cuitan Jonathan, pada 21 Februari 2023 lalu, keluarga Mario sempat meminta maaf terkait penganiayaan yang dialami David.

Kendati saat itu memaafkan tindakan Mario, Jonathan menegaskan proses hukum tetap harus dilaksanakan.

"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing-masing, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman," tulisnya pada 22 Februari 2023.

Namun kini, Jonathan menarik ucapannya tersebut.

Seperti diketahui, David mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023.

Alhasil Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas ditetapkan menjadi tersangka tiga hari pasca penganiayaan.

Selain itu, teman wanita Mario Dandy, AGH (15) juga ditetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus ini.

Terbaru, berkas perkara AGH telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2023).

Benarkah Pemberian Maaf Keluarga David Ringankan Hukuman Mario Dandy Cs, Begini Penjelasan Pakar

Benarkah pemberian maaf dapat mempengaruhi hukuman untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG, anak yang berkonflik dengan hukum?

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved