Berita Kukar Terkini

Pemuda di Marangkayu Kukar Diduga Ditikam Eks Majikannya, Bermula Mabuk Bareng

Penikaman itu terjadi pada Sabtu 18 Maret 2023, sekira pukul 22.30 Wita, di Desa Sabuntal, Marangkayu, Kabupaten Kukar

|
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
HO/POLRES BONTANG
Tersang Gu (40) yang ditahan di wilayah Mako Polsek Marangkayu Kukar, Kalimantan Timur, yang merupakan wilayah hukum Polres Bontang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang melalui Polsek Marangkayu, meringkus seorang pria yang terlibat tindak pidana kasus penganiayaan.

Tersangka berinisial Gu (40) itu menikam pemuda AF (19) yang diketahui merupakan mantan anak buahnya.

Penikaman itu terjadi pada Sabtu 18 Maret 2023, sekira pukul 22.30 Wita, di Desa Sabuntal, Marangkayu, Kabupaten Kukar, Kaliman Timur.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, sebelum kejadian keduanya mabuk bersama. 

Baca juga: Polisi Beber Kronologi Seorang ABK Bacok Juragan Kapal Klotok di Kukar hingga Tewas

Tak berselang lama, insiden berdarah itu pun terjadi.

Tersangka diduga melakukan penikaman di bagian punggung korban.

Adapun yang melaporkan kejadian ini ke polisi yakni ayah korban setelah mengetahui anaknya dirawat, di Puskesmas lantaran mendapat luka tikam.

Sedangkan tersang Gu yang baru selesai melakukan penikaman langsung kabur ke Wahau Kutim.

Polisi pun memburu pelaku dan langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Wahau.

Penangkapan berhasil dilakukan dengan bekerja sama Polsek Wahau.

Baca juga: Terkuak Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy: Peran AG Bujuk David hingga Ada Unsur Perencanaan

"Ini bagian dari rangka operasi pekat yang dilaksanakan dari 21 Maret hingga 10 April nanti,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Jumat (24/3/2023).

Belum diketahui pasti motif dari penikaman tersebut.

Ilustrasi pencarian pelaku dugaan pembacokan di lokasi kejadian dan ditandai dengan police line atau garis polisi.
Ilustrasi pencarian pelaku dugaan pembacokan di lokasi kejadian dan ditandai dengan police line atau garis polisi. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Namun tersangka berinisial Gu (40) kini telah ditahan di Mapolsek Marangkayu.

Atas perbuatannya, tersangak terancam dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

“Gu terancam hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved