IKN Nusantara
Pengusaha Perhotelan Minta Jaminan Kebijakan Pemerintah di IKN Nusantara Konsisten
Pengusaha perhotelan minta jaminan kebijakan Pemerintah di IKN Nusantara konsisten
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan memberikan sejumlah insentif fiskal untuk mendorong para investor berinvestasi di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Adapun insentifnya meliputi pembebasan bea masuk hingga tax holiday selama 30 tahun.
Dilansir dari Kontan, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani berpendapat pemberian insentif pemerintah dirasa cukup bagus dan sudah sesuai.
"Yang paling penting itu bisa dilaksanakan saja, meski soal Hak Guna Bangunan (HGB) masih kontroversi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga belum setuju," ucap dia kepada Kontan.co.id, Rabu (8/3).
Meskipun demikian, dia menilai secara keseluruhan insentif tersebut sudah bisa menarik minat investor untuk mulai berinvestasi di IKN.
Selain itu, Hariyadi berharap pemerintah juga bisa menambahkan insentif dari sisi perbankan.
Sebab, kemungkinan komunikasi dengan perbankan bisa saja terkendala karena adanya risk management yang mana memandang IKN sebagai daerah baru.
Misalnya, kata dia, apabila pengusaha mau membangun hotel di IKN, jangan sampai dipersulit oleh perbankan terkait pembiayaan. "Jadi, tambahannya mungkin bisa support pembiayaan atau enggak," ujarnya.
Sementara itu, Hariyadi juga berharap agar pemberian insentif yang saat ini tengah digencarkan tidak berubah seiring bergantinya pemerintahan.
Dia menyebut perlu adanya konsistensi dari pihak pemerintah selanjutnya.
Sebab, dia beranggapan biasanya hal jelek terjadi apabila telah berganti pemerintahan.
"Konsistensi, kalau pindah pemerintah, kebijakan harus terus dihormati. Berharap juga ada payung hukum yang jelas," kata dia.
Sementara itu, Diani Sadiawati, Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk Revisi UU IKN menyampaikan, draft revisi Undang-Undang (UU) No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sudah rampung.
Ia menyebut saat ini tinggal menunggu arahan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa untuk kapan akan diserahkan ke DPR.
"Masih menunggu arahan Pak Suharso, sebagai inisiator RUU. (Draft pembahasan rampung) sudah, tinggal go saja," kata Diani, Rabu (22/3).