Ramadhan 2023
Bupati Edi Damansyah Atur Jam Kerja ASN, Camat, BUMD di Kukar Selama Ramadhan 2023
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan.
Aturan tersebut dikeluarkan melalui surat Edaran Bupati Nomor: B-731/ORG/065.11/03/2023.
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengatakan, Pemkab Kukar meniadakan sementara pelaksanaan apel selama Ramadhan.
"Selama bulan puasa, pelaksanaan apel pagi ditiadakan, sementara pelaksanaan absensi tetap dilaksanakan," ujarnya, Sabtu (25/3/2023).
Baca juga: Pakai Kereta Api, Balikpapan - IKN Nusantara Cuma 1 Jam, Kapasitas 50 Penumpang
Pada Surat Edaran tersebut, jam kerja ASN selama Ramadhan tahun 2023 untuk hari Senin – Kamis mulai pukul 08.30 – 16.00 wita.
Sedangkan pada hari Jumat pukul 08.30 sampai 11.00 wita. Dengan demikian, jam kerja ditetapkan minimal 32,5 jam dalam sepekan.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi nomor 06 tahun 2023.
Dan surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur nomor 100.3.4.1/3764/B.ORG-III tanggal 21 Maret 2023.
Baca juga: Belasan Remaja di Kukar Dibubarkan Polisi saat Hendak Perang Sarung Jelang Sahur
Disebutkan, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan 2023 memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.
Jam kerja sebagaimana dimaksud di atas menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah.
"Semua dilakukan agar tercapainya kinerja organisasi yang dipimpin lebih efektif selama Ramadhan," terangnya.
Bupati Edi Damansyah juga meminta agar Pimpinan Perangkat Daerah, Camat termasuk BUMD memastikan pelaksanaan jam kerja sesuai dengan surat
Baca juga: Kesejahteraan Petani Jahe di Jonggon Kukar Lebih Terjamin Berkat Rumah Produksi Bersama
Bagi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Umum atau 6 hari kerja, agar dapat menyesuaikan jam kerja.
Sehingga perubahan jam kerja selama Ramadhan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/bupati-kutai-kartanegara-edi-damansyah2.jpg)