Ramadhan 2023

Bupati Ardiansyah Sulaiman Paparkan Jam Kerja ASN Pemkab Kutim Kala Ramadhan

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menerbitkan surat edaran yang mengatur jam kerja aparatur sipil negara di Kutim

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Nurila Firdaus
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menerbitkan surat edaran yang mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya selama bulan Ramadan 1444 hijriah atau 2023 masehi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menerbitkan surat edaran yang mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya selama bulan Ramadan 1444 hijriah atau 2023 masehi.

Belum lama ini, ia menerbitkan surat edaran yang mengatur jam kerja ASN di bulan Ramadan demi menjamin peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban tentang disiplin ASN damam menaati ketentuan jam kerja.

"Surat edaran ini sebagai acuan bagi perangkat daerah dalam menetapkan jam kerja bagi pegawai ASN di lingkungan perangkat daerahnya masing-masing selama bulan Ramadan tahun ini," tulisnya.

Adapun dasarnya ia membuat surat edaran salah satunya berdasarkan pada surat edaran Menteri PAN RB nomor 06 tajun 2023 tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 1444 hijriah di lingkungan instansi pemweintahan.

Baca juga: Bupati Ardiansyah Sulaiman Tinjau Pilkades Serentak 77 Desa di 17 Kecamatan Kutim

Selain itu juga merujuk terhadap surat edaran Bupati Kutai Timur nomor B-061.2/0322/Org/II/2023 tentang kewajiban menaati ketentuan jam kerja bagi ASN di lingkungan pemerintahan Kutai Timur.

"Jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 1444 hijriah adalah sebagai berikut," lanjutnya.

Bagi instansi pemerintahan yang memberlakukan 5 hari kerja maka pada hari Senin sampai Kamis bekerja mulai pukul 08.00 sampai 15.00 Wita dan waktu istirahatnya pada pukul 12.00 sampai 12.30 Wita.

Sedangkan di hari Jumat ASN mulai bekerja pukul 08.00 sampai 15.30 Wita dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 Wita.

Ilustrasi. Berikut bacaan doa Ramadhan hari ketiga, lengkap tulisan Arab, latin serta artinya. Hari ini, Sabtu (25/3/2023) adalah hari ketiga puasa Ramdhan 2023
Ilustrasi puasa Ramdhan 2023 (Freepik)

Lalu, bagi instansi pemerintahan yang memberlakukan 6 hari kerja maka pada hari Senin sampai Kamis bekerja mulai pukul 08.00 sampai 14.00 Wita dan waktu istirahatnya pukul 12.00 sampai 12.30 Wita.

Baca juga: Bacaan Setelah Shalat Tarawih atau Sebelum Witir, Doa Kamilin untuk Raup Berkah di Bulan Ramadhan

Sedangkan di hari Jumat dan Sabtu, ASN mulai bekerja pukul 08.00 sampai 14.00 Wita dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 Wita.

Kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kutim agar memastikan bahwa jam kerja pada bulan Ramadan 1444 hijriah tidak mengurangi produktivitas.

"Pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved