Berita DPRD Paser

DPRD Paser Gali Informasi ke DPPKUKM Kaltim, Bahas Penataan dan Pemberdayaan PKL

Penetapan lokasi PKL kerap dikeluhkan yang sudah di atur lokasi dan tempatnya, termasuk dengan zonasi yang telah ditentukan.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser saat kunjungan kerja ke Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Pemerintah Provinsi Kaltim pada 21 Maret 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) III DPRD Paser pada 21 Maret lalu telah berkunjung ke Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kunjungan kerja yang telah dilakukan tersebut bertujuan guna menggali informasi dan referesi terkait penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Paser, Minggu (26/3/2023).

Ketua Pansus III DPRD Paser Lamaluddin mengatakan dalam terbentuknya pansus guna menyelesaikan Raperda yang telah diusulkan.

"Kunjungan ke DPPKUKM Provinsi Kaltim yang telah kami lakukan untuk menggali informasi dan bertukar referensi, guna menyelesaikan Raperda hingga dapat disosialisasikan ke masyarakat," terangnya.

Baca juga: Wisata Kuliner Sungai Tuak Resmi Dibuka, Ketua DPRD Paser Singgung Minimnya Penerangan

Lebih lanjut disampaikan, para pedagang mengeluhkan terkait penempatan lokasi untuk berjualan.

"Penetapan lokasi PKL kerap dikeluhkan yang sudah di atur lokasi dan tempatnya, termasuk dengan zonasi yang telah ditentukan, serta mempertanyakan terkait pemberlakuan surat izin," tambahnya.

Sementara itu, Kepala DPPKUKM Pemprov Kaltim Muhammad Sa’duddin mengatakan atau yang kerap disebut sebagai pelaku usaha dianggap perlu dimasukkan dalam zonasi.

Hal itu dikarenakan, PKL melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum lahan dan bangunan milik pemerintah.

"itu harus di masukan dalam zonasi yang sudah disediakan, disitulah tempat jual beli antara pedagang dengan konsumen agar tidak terjadi ke semewarutan tata kota," jelasnya.

Baca juga: DPRD Kaltim Soroti Penikahan Dini, Nilai Anak Gadis tak Dekat dengan Sang Ayah

Guna menyelesaikan persoalan tersebut, dianggap perlu adanya Perda yang menata PKL agar terkelola secara baik dan rapi

"Pedagang kali lima itu merupakan aset yang bisa memberikan konstribusi yang sangat luar biasa untuk kemajuan suatu daerah," sambungnya.

dprd iklan di paser
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser saat kunjungan kerja ke Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Pemerintah Provinsi Kaltim pada 21 Maret 2023.

Ia juga sangat mendukung Pansus III DPRD Paser dalam mengelola Raperda, lantaran Raperda yang akan dijadikan Perda mengatur zonasi untuk para pedagang guna ketertiban tata kota dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang harus dimiliki para pedagang.

Kepemilikan NIB bertujuan agar pedagang memiliki legalitasan usaha dan bisa memudahkan pedagang menerima bantuan usaha.

"Diharapkan dengan Raperda ini, masyarakat dapat meningkatkan pendapatan dan perekonomian UMKM dan PKL," tutup Sa’duddin.

Pada kunjungan kerja tersebut yang membahas penataan dan pemberdayaan PKL, juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Paser Abdullah beserta anggota Pansus III DPRD paser. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved