Idul Fitri 2023

Paling Lambat THR Karyawan di Bontang Cair 18 April 2023, Abdu Safa Muha Beber Ada 860 Perusahaan

Jika pembayaran THR itu dilakukan lebih awal, maka otomatis para pekerja bisa melakukan mudik lebih cepat sehingga menimbulkan kemacetan

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha, membeberkan, ada 860 perusahaan di Bontang diminta untuk mematuhi aturan pembayaran THR, Senin (27/3/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang ingat semua perusahaan agar membayar THR karyawan paling lambat H-7 lebaran.

Hal itu sesuai instruksi Presiden Joko Widodo melalui Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Pembayaran THR yang minta lebih awal itu agar bisa mengurai kemacetan arus mudik saat jelang hari Raya Idul Fitri nanti.

Jika pembayaran THR itu dilakukan lebih awal, maka otomatis para pekerja bisa melakukan mudik lebih cepat sehingga menimbulkan kemacetan.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2023 Dipercepat dan Komposisi Nominal Bakal Bertambah, Penjelasan Kemenkeu

“Paling lambat 18 April 2023, perusahaan sudah harus bayar THR karyawan,” ungkap Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Senin (27/3/2023).

Abdu Safa menuturkan, ada 860 perusahaan di Bontang diminta untuk mematuhi aturan pembayaran THR.

“Itu instruksi, walaupun belum ada surat resminya, tapi dari sekarang kita ingatkan sembari menunggu edarannya,” terang Abdu Safa.

Ilustrasi penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR)
Ilustrasi penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM)

Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2021 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Perusahaan wajib membayar penuh THR tanpa mencicil, seiring dengan tren pemulihan industri pasca pandemi Covid-19.

Baca juga: Bocoran Jadwal THR Karyawan Swasta Tahun 2023 Cair, Pemerintah Imbau Cairkan Lebih Awal

Bila dalam sepekan menjelang Idulfitri, perusahaan belum membayar THR, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Namun terlebih dulu pihaknya akan memanggil perusahaan tersebut untuk dilakukan pembinaan dan kesepakatan.

“Pasti ada aturannya saol sanksi, nanti kita liat aturannya dulu apakah ada perubahan atau tidak,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved