Pendidikan

Pendaftaran KIP Kuliah UTBK 2023 Dibuka Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Cek Syarat dan Tahapannya

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) jalur seleksi Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) tahun 2023 dibuka.

Editor: Ikbal Nurkarim
instagram/@puslapdik_dikbud
KIP Kuliah 2023 jalur UTBK SNBT 2023 dibuka, cek informasinya: Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) jalur seleksi Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) tahun 2023 dibuka. 

▪  Klaster 4: Rp 1.250.000

▪  Klaster 5: Rp 1.400.000.

Perlu diketahui bahwa bantuan biaya hidup didasarkan pada hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca juga: Terbaru! Terjawab Kapan KIP Kuliah 2023 Cair? Berikut Bocoran Jadwal Pencairan dan Perkiraan Tanggal

Syarat KIP Kuliah 2023

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar KIP Kuliah. Simak yang berikut ini:

▪  Lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya. Ini artinya lulusan 2021, 2022, dan 2023 bisa mendaftar

▪  Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur pada perguruan tinggi akademik atau vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi

▪  Punya potensi akademik yang baik, namun mengalami keterbatasan ekonomi dengan pertimbangan khusus yang dibuktikan dengan dokumen yang sah.

Khusus poin nomor tiga, calon penerima KIP Kuliah dapat melampirkan:

▪ Pemegang atau pemilik KIP pendidikan menengah

▪ Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

▪ Kategori masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)

▪ Berasal dari panti asuhan atau panti sosial.

Jika keempat syarat belum terpenuhi, calon penerima KIP Kuliah dapat melampirkan:

▪ Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/ wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved