Idul Fitri 2023

Rencana Pendirian Posko Pengaduan THR di Bontang, Perusahaan Telat Bayar Disanksi

Rencana pendirian posko pengaduan THR Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, menunggu Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Kantor layanan Disnaker Bontang. Nantinya akan ada posko pengaduan soal THR. Bagi perusahaan yang melanggar akan dikenakan hukuman oleh Disnaker Bontang.  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Rencana pendirian posko pengaduan THR Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, menunggu Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat.

Namun jika mengacu dari tahun sebelumnya, pendirian Posko Pengaduan THR dilakukan H-10 jelang hari Raya Idul Fitri.

“Tunggu SE nya dulu. Kalau tahun itu 10 hari sebelum lebaran kita dirikan posko,” terang Kepala Bidang Hubangan Industrial (HI) Disnaker Bontang Andi Kurniawan, Senin (27/3/2023).

Tahun sebelumnya, perusahaan di Bontang cukup tertib membayar THR karyawan.

Baca juga: Paling Lambat THR Karyawan di Bontang Cair 18 April 2023, Abdu Safa Muha Beber Ada 860 Perusahaan

Di posko tahun lalu, Disnaker hanya menerima 3 aduan terkait keterlambatan perusahaan membayara THR.

Semua aduan pun bisa terselesaikan dengan cara koopertif.

“Tahun lalu tidak banyak membuat aduan. Artinya perusahaan banyak yang tertib. Kalau tidak salah hanya tiga aduan,” bebernya.

Disinggung soal aturan sanksi, kata Andi, kemungkinan aturannya nyaris sama dengan tahun lalu.

Tahun lalu itu perusahaan yang telat membayarkan THR karyawan akan dikenakan sanksi administrasi berupa surat teguran tertulis.

Baca juga: Tanggal Pencairan THR PNS 2023 dan Gaji 13 Akan Dimajukan dan Besarannya Bertambah, Kata Kemenkeu

Tetapi sebelum ada pemberian sanksi, Disnaker akan melakukan koordinasi lebih dulu dengan perusahaan terkait.

Setelah koordinasi dilakukan namun tak kunjung diselesaikan, maka Disnaker akan melanjutkan koordinasi ke Disnaker Provinsi terkait pemberian sanksi terhadap perusahaan terkait.

“Mungkin tidak ada yang berbeda. Cuman saya tidak bisa pastikan karena surat edarannya belum ada,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved