Ramadhan 2023
Terbaru! Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023 yang Disepakati Pemerintah Saat Idul Fitri
Terbaru! usai disepakati pemerintah dalam rapat terbatas, ini jadwal libur dan cuti bersama lebaran 2023.
TRIBUNKALTIM.CO - Terbaru! usai disepakati pemerintah dalam rapat terbatas, ini jadwal libur dan cuti bersama lebaran 2023.
Jadwal hari libur Lebaran dan cuti bersama Lebaran 2023 mengalami perubahan.
Hal itu setelah Pemerintah memajukan libur cuti bersama Lebaran menjadi 19-20 April 2023 dan berakhir pada 25 April 2023.
Sebelumnya, menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang diteken 11 Oktober 2022 lalu, cuti bersama Lebaran berlangsung pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023.
Sementara Pemerintah menetapkan 22-23 April 2023 sebagai hari libur nasional untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Baca juga: Wisata Religi Masjid Tertua di Paser, Berusia 172 Tahun dan Selalu Dipadati Pengunjung Pasca Lebaran
Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mengatakan, usulan memajukan cuti bersama Lebaran dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kendaraan saat mudik pada 21 April 2023.
Lantas, bagaimana jadwal libur Lebaran dan cuti bersama 2023 yang terbaru?
Jadwal libur Lebaran Cuti bersama
Lebaran tahun ini bakal berlangsung pada 19-21 Maret 2023 dan 24-25 April 2023.
Sementara untuk jadwal hari libur nasional untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 H masih sama, yaitu 22-23 April 2023.
Meski Pemerintah belum mengeluarkan SKB terbaru soal penetapan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2023, usulan soal dimajukannya libur Lebaran disebut Budi sudah disetujui dalam Rapat Terbatas (Ratas).
"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa dari tanggal 18 April 2021, 19, 20, dan 21 ada 4 hari mereka mudik," kata Budi dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Resep Kue Kering Lemon Glasur, Kue Kering Lebaran Renyah yang Bakal Habis dalam Sekejap
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa ia akan membahas perubahan cuti bersama Lebaran bersama kementerian terkait seperti Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) yang menetapkan SKB 3 Menteri.
"Oleh karenanya saya berkirim surat kepada Presiden ditembuskan ke beberapa pihak yang punya kewenangan itu," kata Budi.
"Tapi, bisa dikatakan karena sudah diputuskan dalam ratas (rapat terbatas), ini (penambahan durasi cuti bersama Lebaran) sudah terjadi. Kami akan mengusulkan kepada Pak Presiden dan saya rasa kami akan berapat dengan 3 kementerian tersebut," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Jadwal-Libur-Lebaran-Tahun-2022-24422.jpg)