Kabar Artis

Terbaru! Terjawab Siapa Artis Berinisial P Sebenarnya? Simak juga Arti Pencucian Uang adalah Apa

Terjawab sudah siapa artis berinisial P pencucian uang? simak juga arti pencucian uang adalah apa dar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Editor: Doan Pardede
Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
(ilustrasi) Ulasan siapa artis berinisial P pencucian uang atau artis P pencucian uang hingga arti pencucian uang adalah apa sedang menjadi sorotan.  

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah siapa artis berinisial P pencucian uang? simak juga arti pencucian uang adalah apa dar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ulasan siapa artis berinisial P pencucian uang atau artis P pencucian uang hingga arti pencucian uang adalah apa sedang menjadi sorotan. 

Dunia hiburan Indonesia kembali dihebohkan dengan kabar artis berinisial P atau artis P disebut terlibat tindakan pencucian uang.

Tak tanggung-tanggung artis P tersebut melakukan pencucian uang senilai Rp 4,4 Triliun rupiah.

Baca juga: Mahfud MD Bongkar Modus Pencucian Uang 69 Pegawai Pajak, Transaksi Kecil Tapi Sering

Dugaan kasus pencucian uang tersebut diungkap oleh sekretaris pendiri IAW Iskandar Sitorus.

Lalu siapa sosok artis P sebenarnya?

Melansir dari video cumicumi.com, Kamis (23/4/2023), Iskandar Sitorius menyebut jika artis P terlibat dugaan praktek pencucian uang, dengan melibatkan beberapa petinggi daerah, termasuk menyeret nama artis tanah air, mengutip TribunSumsel.com dengan judul Heboh Artis P Terlibat Dugaan Pencucian Uang Rp 4,4 Triliun, Modus Bisnis Fitnes Hingga Skincare

“Ada satu perusahaan yang sahamnya seratus persen milik pemerintah provinsi dan bank daerah yang ada di Indonesia, mengalirkan dana yang bernama biaya komisi,” ungkapnya.

Adapun dikatakan Iskandar Sitorus, dari data perusahaan biaya komisi tersebut diberikan kebeberapa pejabat daerah mulai dari periode 2018 hingga 2022 lalu.

“Diberikan kepada para Gubernur, saham terbesar itu milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta,” jelasnya.

Iskandar Sitorus menyebutkan uang tersebut ternyata dijadikan dalam bentuk bisnis.

Dengan pembagian skema pembagian komisi kepada para pejabat daerah.

“Contoh perusahaan ini untung Rp100 miliar tetapi komisi pihak pemerintah daerah Rp700 miliar, akumulasi selama lima tahun jadi Rp4,405 triliun,” jelasnya

Mengenai bentuk bisnis yang dimuat untuk dugaan pencucian uang tersebut.

Iskandar Sitorus membeberkan jika bisnis meliputi tempat kebugaran, kecantikan, skin care hingga butik dan pet shop.

"Bisnis tersebut tumbuh dari tahun 2018 hingga 2022, dengan menggaet para selebritis untuk sebagai endorse terhadap produk-produk mereka,' tuturnya.

Iskandar Sitorus mengatakan kalau salary dari artis yang mendapatkan endorse itu, berkisar antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar per bulan.

“Untuk mbak P tidak lagi meneruskan pola-pola demikian supaya tidak sukses orang-orang jahat ini mencuci uang hitamnya menjadi putih,” ungkapnya.

Baca juga: Kabar Duka Nani Wijaya Meninggal Dunia, Profil Artis Senior Anggota Golden Girls Film Indonesia

Selain artis P, Iskandar Sitorus mengatakan ada sejumlah artis lainnya yang ikut terseret dalam kasus dugaan pencucian uang tersebut.

"Hal tersebut sudah dilaporkan kepada KPK agar bisa langsung segera ditelusuri," tandasnya.

Lalu siapa artis berinisial P pencucian uang atau artis P pencucian uang ? berikut ini daftar artis inisial P yang ada di Indonesia seperti dilansir Wikipedia dan sumber lalinnya:

Pamela Bowie

Paramitha Rusady

Paula Verhoeven

Peggy Melati Sukma

Permata Sari Harahap

Pevita Pearce

Pipik Dian Irawati

Poppy Bunga

Poppy Sovia

Prilly Latuconsina

Prisia Nasution

Puput Novel

Putri Anne

Putri Ayudya

Putri Marino

Putri Patricia

Putri Una

Paquita

Peppi Kamadhatu

Pinkan Mambo

Penasaran Apa Arti Pencucian Uang? Simak Pencucian Uang adalah Apa dari OJK

Istilah pencucian uang atau money laundering muncul pertama kali pada tahun 1920 di Amerika Serikat.

Pada waktu itu para mafia di Amerika Serikat memperoleh uang dari hasil kejahatan seperti pemerasan, prostitusi, perjudian, dan penjualan minuman beralkohol ilegal serta perdagangan narkotika.

Para mafia ini kemudian membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai salah satu strateginya dengan menggabungkan uang haram hasil kejahatan tersebut dengan uang yang diperoleh secara sah dari kegiatan usaha untuk menutupi sumber dananya agar seolah-olah berasal dari sumber yang sah.

Investasi terbesar adalah perusahaan pencucian pakaian yakni Laundromats yang waktu itu terkenal di Amerika Serikat.

Usaha pencucian ini kemudian semakin maju dan berbagai uang hasil kejahatan yang diperoleh ditanamkan pada usaha pencucian pakaian ini.

Pencucian uang secara sederhana merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.

Di Indonesia, tindak pidana ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun perbuatan-perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang menurut UU No. 8/2010 adalah sebagai berikut:

1. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

2. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

3. Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Dalam prakteknya, kegiatan pencucian uang mencakup tiga langkah yang menjadi dasar operasional pencucian uang, yaitu :

· Placement

Tindakan awal dari pencucian uang adalah placement atau penempatan uang, yakni proses masuknya uang tunai ke dalam sistem finansial. Pada tahapan ini, pergerakan uang sangat rawan untuk dideteksi, maka untuk menghindari terdeteksinya pola ini, cara yang biasa dilakukan adalah dengan memecah uang menjadi satuan yang lebih kecil agar tidak mudah dicurigai. Di samping itu, terdapat cara lain yaitu dengan menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen penyimpanan uang yang berbeda-beda seperti cek dan deposito, menyelundupkan uang atau harta hasil tindak pidana ke negara lain, melakukan penempatan secara elektronik, dan menggunakan beberapa pihak lain dalam melakukan transaksi.

· Layering

Layering merupakan aktivitas yang dilakukan untuk menjauhkan uang yang diperoleh dari kejahatan tersebut. Cara yang biasa digunakan adalah dengan membeli aset, berinvestasi, atau dengan menyebar uang tersebut melalui pembukaan rekening bank di beberapa negara. Di sinilah tempat suaka pajak (tax havens) memperlancar tindak pencucian uang. Defenisi tax havens adalah wilayah tertentu yang menyediakan fasilitas penampungan aset atau investasi asing tanpa kewajiban membayar pajak. Adapun cara lain adalah transfer melalui kegiatan perbankan lepas pantai (offshore banking) serta transaksi menggunakan perusahaan boneka (shell corporation).

· Integration

Integration merupakan upaya menggabungkan atau menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai jenis produk keuangan dan bentuk material lainnya, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana. Adapun cara yang biasa dilakukan adalah dengan melakukan investasi pada suatu kegiatan usaha, penjualan dan pembelian aset, serta pembiayaan korporasi.

Dalam praktiknya, tindak kejahatan pencucian uang tidak selalu berjalan dengan bertahap, melainkan dengan saling menggabungkan tahapan kemudian melakukan tahapan-tahapan pencucian uang berulang-ulang kali sehingga terjadi proses pencucian uang yang rumit dan melibatkan banyak pihak dan lembaga penyedia barang dan jasa sehingga kejahatan pencucian uang atau money laundering merupakan salah satu kejahatan yang terorganisir dengan rapi. Fakta inilah yang menjadi alasan mengapa kejahatan ini tidak mudah ditangani. Oleh karena itu, peran Penyedia Jasa Keuangan (PJK) maupun masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah terjadinya pencucian uang. Simak! Berikut ini peran PJK dan masyarakat yang bisa lakukan.

Itulah tadi ulasan siapa artis berinisial P pencucian uang atau artis P pencucian uang hingga arti pencucian uang adalah apa yang  sedang menjadi sorotan. 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved