Kabar Artis

Artis P Diduga Terlibat Tindak Pencucian Uang Rp 4,4 Triliun, Modus Bisnis Skincare hingga Pet Shop

Dunia hiburan Indonesia kembali dihebohkan dengan kabar artis berinisial P atau artis P disebut terlibat tindakan pencucian uang.

Editor: Heriani AM
Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Dunia hiburan Indonesia kembali dihebohkan dengan kabar artis berinisial P atau artis P disebut terlibat tindakan pencucian uang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Siapa artis P yang diduga terlibat tindak pencucian uang hingga Rp 4,4 triliun?

Terbaru, dunia hiburan Indonesia kembali dihebohkan dengan kabar artis berinisial P atau artis P disebut terlibat tindakan pencucian uang.

Tak tanggung-tanggung artis P tersebut melakukan pencucian uang senilai Rp 4,4 Triliun rupiah.

Dugaan kasus pencucian uang tersebut diungkap oleh sekretaris pendiri IAW Iskandar Sitorus.

Lalu siapa sosok artis P sebenarnya?

Baca juga: Mahfud MD Bongkar Modus Pencucian Uang 69 Pegawai Pajak, Transaksi Kecil Tapi Sering

Melansir dari video cumicumi.com, Kamis (23/4/2023), Iskandar Sitorius menyebut jika artis P terlibat dugaan praktek pencucian uang, dengan melibatkan beberapa petinggi daerah, termasuk menyeret nama artis tanah air, mengutip TribunSumsel.com dengan judul Heboh Artis P Terlibat Dugaan Pencucian Uang Rp 4,4 Triliun, Modus Bisnis Fitnes Hingga Skincare

“Ada satu perusahaan yang sahamnya seratus persen milik pemerintah provinsi dan bank daerah yang ada di Indonesia, mengalirkan dana yang bernama biaya komisi,” ungkapnya.

Adapun dikatakan Iskandar Sitorus, dari data perusahaan biaya komisi tersebut diberikan kebeberapa pejabat daerah mulai dari periode 2018 hingga 2022 lalu.

“Diberikan kepada para Gubernur, saham terbesar itu milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta,” jelasnya.

Baca juga: Nasib Artis Peraih Piala Oscar, Hingga Kini Masih Jadi Calon Istri, Padahal Sudah 19 Tahun Tunangan

Iskandar Sitorus menyebutkan uang tersebut ternyata dijadikan dalam bentuk bisnis.

Dengan pembagian skema pembagian komisi kepada para pejabat daerah.

“Contoh perusahaan ini untung Rp100 miliar tetapi komisi pihak pemerintah daerah Rp700 miliar, akumulasi selama lima tahun jadi Rp4,405 triliun,” jelasnya.

Ilustrasi -
Ilustrasi - (Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Mengenai bentuk bisnis yang dimuat untuk dugaan pencucian uang tersebut.

Iskandar Sitorus membeberkan jika bisnis meliputi tempat kebugaran, kecantikan, skin care hingga butik dan pet shop.

"Bisnis tersebut tumbuh dari tahun 2018 hingga 2022, dengan menggaet para selebritis untuk sebagai endorse terhadap produk-produk mereka,' tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved