Berita Kutim Terkini

Disnakertrans Kutim Kini Miliki 5 Mediator untuk Mediasi Permasalahan Hubungan Industrial

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kini memiliki 5 mediator untuk mediasi permasalahan industrial

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Kepala Disnakertrans Kutai Timur, Sudirman Latif saat ditemui Tribunkaltim.co, Selasa (28/3/2023).TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kini memiliki 5 mediator untuk mediasi permasalahan terkait hubungan industrial.

Hal itu salah satu inovasi dari Disnakertrans Kutim dalam menjalankan fungsinya dalam menengahi permasalahan hubungan industrial.

Para mediator itu juga telah dibekali ilmu melalui diklat khusus selama 4 bulan dan memiliki sertifikasi khusus.

Pasalnya, masalah yang harus ditangani oleh para mediator tersebut tidaklah ringan alias masalah yang sensitif.

Baca juga: Disnakertrans Berau Masih Tunggu Instruksi Bentuk Posko Pengaduan THR

Baca juga: Tahun 2023 Program Kerja Disnakertrans Kaltim sertakan Penyiapan SDM untuk IKN Nusantara

"Mereka (mediator) setelah diklat selama 4 bulan langsung menangani kasus-kasus hubungan industrial yang mana cukup sensitif sehingga butuh sertifikasi khusus," jelas Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif kepada Tribunkaltim.co, Selasa (28/3/2023).

Biasanya, yang ditengahi oleh mediator tersebut diantaranya permasalahan antara pihak perusahaan dan manajemen atau pekerja/buruh.

Oleh karena itu, pihaknya membutuhkan mediator yang berkualitas serta kompeten di bidang hukum.

Sudirman menyebutkan alur pengajuan mediasi dengan pihak yang bermasalah mengajukan surat keterangan perselisihan, kemudian pihak Disnakertrans Kutim mengundang pihak-pihak yang berkaitan.

Setelah itu akan dilakukan mediasi, jika mediasi berhasil atau putusan dr mediator diterima maka masalah telah selesai.

Namun jika usulan atau anjuran mediator tidak bisa diterima, maka pihak-pihak tersebut akan berlanjut ke pengadilan hubungan industrial di Samarinda.

"Jadi tidak bisa langsung ke pengadilan hubungan industrial di Samarinda, tapi harus melalui mediasi di Disnaker sini," imbuhnya.

Baca juga: Disnakertrans Paser Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja

Selain itu, pihaknya berencana akan membangun ruangan khusus untuk mediasi di lingkungan Kantor Disnakertrans Kutim.

"Makanya kami akan buat ruangan khusus mediasi nanti di sini," tandasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved