Pengumuman Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang Diprakarsai PT Sarana Daya Hutama
PT Sarana Daya Hutama menyampaikan pengumuman studi analisis mengenai dampak lingkungan hidup terkait rencana usaha pertambangan batu bara.
TRIBUNKALTIM.CO - Sehubungan dengan rencana usaha dan/atau kegiatan pertambangan batu bara dengan izin usaha pertambangan atau IUP seluas ± 3.700 ha di Desa Api-Api, Desa Sesulu, Kecamatan Waru, dan Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur yang diprakarsai oleh PT Sarana Daya Hutama, maka berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup pada Lampiran I Poin K Nomor 5 Kegiatan Penambangan Batu Bara (Kode KBLI 05101) dengan luas perizinan ≥ 200 ha wajib menyusun dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Dampak positif yang diperkirakan akan terjadi adalah terbukanya kesempatan kerja, adanya peluang berusaha, dan peningkatan pendapatan masyarakat.
Sedangkan dampak negatif yang diprakirakan akan timbul, yaitu menurunnya kualitas udara, peningkatan kebisingan, gangguan lalu lintas, penurunan kualitas air permukaan, peningkatan aliran permukaan, perubahan bentang alam, penurunan keanekaragaman hayati, penurunan kesehatan masyarakat, serta munculnya sikap dan persepsi negatif dari masyarakat serta terjadinya konflik sosial.
Baca juga: Link KIP Kuliah 2023 untuk SNBT 2023 Lengkap Cara Daftar dan Syaratnya
Adapun rencana pengelolaan terhadap dampak yang akan muncul tersebut, di antaranya adalah mengutamakan masyarakat lokal sebagai tenaga kerja, melaksanakan sosialisasi secara berkelanjutan, melaksanakan reklamasi lahan dan keanekaragaman hayati (flora dan fauna) di wilayah sekitar tambang, penanganan pasca tambang, pengelolaan air limpasan, serta merencanakan pengelolaan limbah cair maupun padat yang dihasilkan.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka terhitung hari ini PT Sarana Daya Hutama mengumumkan rencana usaha dan/atau kegiatan pertambangan batu bara.
Dengan ini diharapkan saran, pendapat, dan tanggapan terkait rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut di atas dalam kurun waktu 10 hari kerja sejak pengumuman ini diterbitkan.
Saran, pendapat, dan tanggapan atas rencana usaha dan/atau kegiatan pertambangan batu bara tersebut di atas dapat disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan data identitas (nama/alamat) kepada:
PT Sarana Daya Hutama
§ Alamat : Gedung Avian Brands Lt. 6 Jl. A. Yani 317 RT 03/09 Kelurahan Dukuh Manunggal Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, 60234
§ Telepon/Faksimile : 03199850999
§ E-mail : legal.sdh@ptwita.com
Baca juga: Berbagi di Bulan Suci Ramadhan Mulai Rp 20.455, Cek Promo McD Hari ini Selasa 28 Maret 2023
Dinas Lingkungan Hidup Penajam Paser Utara
§ Alamat : Jl. Provinsi, KM 8, Komplek Islamic Center Lt. II, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, East Kalimantan 76142
§ Telepon/Faksimile : (0542) 7211404
Demikian informasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian.
Diumumkan di Kumai
pada Tanggal 16 Februari 2023
Ttd
PT Sarana Daya Hutama
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.