Selasa, 16 Juni 2026

Berita Balikpapan Terkini

Pemkot Balikpapan Usulkan Sanksi Pidana bagi Keluarga yang Menelantarkan Lansia

Pemkot Balikpapan mengusulkan sanksi pidana bagi keluarga yang menelantarkan lansia melalui Raperda Kota Ramah Lanjut Usia

Tayang:
Penulis: Zainul | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO/Zainul
PARIPURNA BAHAS LANSIA - DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 di Balikpapan, Senin (15/6/2026). Dalam rapat tersebut, Pemkot Balikpapan mengusulkan sanksi pidana bagi pihak yang terbukti menelantarkan lanjut usia (lansia). (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI) 

Ringkasan Berita:

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengusulkan adanya sanksi pidana bagi keluarga yang terbukti menelantarkan lanjut usia (lansia).

Usulan tersebut muncul dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Ramah Lanjut Usia yang digelar dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Balikpapan, Senin (15/6/2026).

Rapat yang berlangsung di Hotel Grand Senyiur Balikpapan itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Balikpapan Yono Suherman, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Taqwa dan Wakil Ketua III Budiono.

Melalui pemandangan umum Wali Kota Balikpapan yang dibacakan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo, Pemkot menyatakan dukungan penuh terhadap Raperda inisiatif DPRD tersebut.

Namun, pemerintah menilai perlu adanya penguatan substansi regulasi, termasuk memasukkan ketentuan pidana bagi pihak yang menelantarkan lansia.

Baca juga: Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy Pastikan Isu Begal di Media Sosial Adalah Hoaks

“Ketentuan pidana sangat penting dicantumkan dalam raperda ini untuk meminimalisasi penelantaran lansia dalam keluarga,” tegas Agus.

Jumlah Lansia Terus Meningkat

Menurutnya, kebutuhan akan regulasi yang berpihak kepada kelompok lanjut usia semakin mendesak seiring meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Balikpapan.

Data menunjukkan usia harapan hidup warga meningkat dari 74,41 tahun pada 2019 menjadi 76,24 tahun pada 2025.

Tak hanya itu, jumlah penduduk lansia di Kota Balikpapan diproyeksikan mencapai 202.230 jiwa pada tahun 2045. Angka tersebut menjadikan Balikpapan sebagai daerah dengan populasi lansia terbesar ketiga di Kalimantan Timur.

Kondisi tersebut, kata Agus, menjadi peringatan bagi pemerintah untuk mulai menyiapkan kebijakan yang tidak hanya responsif terhadap kebutuhan lansia saat ini, tetapi juga antisipatif menghadapi era masyarakat menua (aging population) pasca berakhirnya bonus demografi.

Baca juga: Walikota Balikpapan Rahmad Masud dan Ketua DPRD Absen, Massa Demo Minta Transparansi Surat Tugas

Peningkatan jumlah lansia juga menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menyiapkan sistem perlindungan sosial, pelayanan kesehatan, dan lingkungan yang lebih ramah terhadap kelompok usia lanjut.

Pendampingan bagi Lansia Terlantar

Selain pengaturan sanksi pidana, Pemkot juga mengusulkan perluasan layanan bagi lansia, termasuk pendampingan psikososial bagi lansia terlantar, mereka yang mengalami depresi, hingga lansia yang hidup dalam kondisi kesepian.

Pemerintah juga mendorong adanya pengaturan khusus mengenai penanganan lansia yang tidak memiliki keluarga melalui Peraturan Wali Kota.

“Kelompok lansia terlantar memerlukan intervensi langsung negara melalui panti sosial maupun lembaga kesejahteraan sosial lanjut usia,” ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
VS
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
VS
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved