Berita Kukar Terkini
Pria di Kukar Ancam Seorang Gadis, Nekat Sebarkan Foto Bugil saat Bulan Ramadhan
Ulah bejat di bulan Ramadhan dilakukan seorang pria di Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Ulah bejat di bulan Ramadhan dilakukan seorang pria di Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
AS (24) ditangkap pihak kepolisian usai membagikan foto telanjang seorang gadis berusia 21 tahun. itu terjadi pada hari Minggu (26/3/2023).
Menurut keterangan korban, awalnya pada pertengahan Februari 2023, pelaku meminta korban untuk melakukan panggilan video melalui aplikasi Whatsapp.
Pelaku meminta korban untuk melepas bajunya. Saat itu, korban sempat menolak karena takut foto tersebut disebarluaskan.
Baca juga: Ancam Sebarkan Video Asusila karena Tolak VCS, Pelajar di Nunukan Diamankan Polisi
Baca juga: Ancam Sebarkan Video Asusila karena Tolak VCS, Pelajar di Nunukan Diamankan Polisi
Namun, akhirnya korban melakukan permintaan pelaku setelah terbuai oleh rayuan pelaku yang berjanji tidak menyebarluaskan fouo tersebut.
“Ia menuruti permintaan pelaku karena pelaku berjanji tidak akan menyebarkannya,” kata Kapolsek Muara Wis, IPTU Triko Ardiansyah, Selasa (28/3/2023).
Tidak lama, pelaku kembali menghubungi korban. Dalam percakapan mereka, terjadi pertengkaran hingga pelaku mengancam akan membagikan hasil tangkapan layar yang telah diambil.
Pelaku menawarkan syarat untuk menghapus foto, tetapi dia juga mengirimkan foto tersebut kepada dua teman korban melalui aplikasi messenger dan Instagram.
“Korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Wis setelah menerima tangkapan layar dari pelaku,” ujar Kapolsek Muara Wis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku sekarang sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Muara Wis.
Baca juga: Bantah Terlibat Video Asusila, Anggota DPRD Tarakan Ini Lapor ke Polisi
Pelaku dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 huruf D Junto Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.
Dan/atau Pasal 27 ayat 1 Junto Pasal 30 ayat 2 Junto Pasal 46 UU RI No 11 Tahun 2008, tentang ITE. (*)
Pemkab Kukar akan Fokus 3 Program Prioritas di APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
10 Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual di Kukar, Tiga Pelaku Kini Diamankan |
![]() |
---|
APBD Perubahan 2025 Kukar, Belanja Modal ke Beasiswa dan Program Wajib |
![]() |
---|
Akbar Haka Ajak Generasi Muda Bangun Tenggarong di HUT ke-243 |
![]() |
---|
Menapak Warisan Raja, Tatap Tenggarong Kukar Menuju Masa Depan Nusantara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.